Ikuti Kami

Baleg Tunggu Arahan Pimpinan DPR Akan Kelanjutan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan pembahasan pelbagai RUU di DPR dimulai atas perintah pimpinan melalui Badan Musyawarah DPR.

Baleg Tunggu Arahan Pimpinan DPR Akan Kelanjutan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan mengatakan pihaknya masih masih menunggu arahan pimpinan DPR ihwal kapan dan tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan pembahasan pelbagai RUU di DPR dimulai atas perintah pimpinan melalui Badan Musyawarah DPR. 

Kendati begitu, Sturman mengklaim pembahasan RUU tersebut berpeluang dibahas dalam waktu dekat.

Baca: DPRD Jatim Soroti Alokasi Anggaran Bagi Tiap OPD

"Jadi, (soal kapan dibahas?) sesuai arahan pimpinan. Tetapi, sepertinya akan dibahas dalam waktu dekat," kata Sturman. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurizal belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Hingga laporan ini dipublikasikan belum berbalas.

Baca: Pemkot Yogyayakarta Akan Kembangkan Pertanian Terpadu

Namun, saat menggelar pertemuan dengan perwakilan mahasiswa pada 3 September lalu, Dasco mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa dilangsungkan setelah pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP rampung.

Saat ini, proses pembahasan revisi UU KUHAP di Komisi III DPR masih dalam tahap menerima partisipasi publik.

"Tetapi, kami sudah sampaikan ke pimpinan Komisi III bahwa ada batas limit yang mesti diselesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan cukup lama," kata Dasco.

Quote