Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bambang Sutriyono, mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan penerima insentif daerah.
Hal ini dinilai lebih bermanfaat dibandingkan dengan program santunan duka yang sebelumnya dijalankan, Selasa (27/5/2025).
Bambang menilai bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses oleh pekerja penerima upah maupun yang tidak menerima upah, sehingga dapat melindungi masyarakat dari risiko pekerjaan dan memberikan efek positif yang lebih luas.
“Dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa dijalankan oleh pekerja penerima upah maupun pekerja tidak menerima upah, diharapkan akan dapat membantu masyarakat jika mengalami sebuah resiko dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan mereka, hal sangat menjadi multi efek dan berdampak positif lebih dibandingkan dengan santunan duka yang sebelumnya dilakukan oleh pemkab Bojonegoro,” kata Bambang Sutriyono, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan umumnya berasal dari perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 10 orang. Oleh karena itu, sisa masyarakat yang belum mendapatkan jaminan sosial menjadi tanggungan pemerintah daerah.
“BPJS kesehatan di Bojonegoro sudah mencapai UHC, sehingga cukup hanya dengan menunjukkan KTP untuk mendapatkan faskes, namun sebagian besar masyarakat Bojonegoro belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Bambang memberi contoh konkret tentang pentingnya memahami fungsi BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja rentan seperti petani.
“Ketika ada petani bekerja di sawah digigit ular, ketika berobat tentunya akan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan terealisasinya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, maka perusahaan-perusahaan yang sudah memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya akan membantu meringankan beban APBD Bojonegoro.
“Jika BPJS bukan penerima upah atau pekerja rentan terealisasi di masyarakat, pemkab juga terbantu oleh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan masyarakat Bojonegoro yang sudah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkab Bojonegoro telah menyosialisasikan program ini kepada seluruh kepala desa dan kelurahan untuk mengedukasi masyarakat soal perbedaan antara dua jenis BPJS tersebut.
“Di Bojonegoro kesehatan sudah selesai dengan biaya yang besar, dan BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS kesehatan masyarakat tidak bisa membedakan. Seperti ada petani digigit ular tentu akan menggunakan BPJS ketenaga kerjaan bukan BPJS kesehatan,” ucapnya.
Bambang juga mengapresiasi kontribusi PDI Perjuangan melalui program Abidin Fikri selaku Anggota DPR RI, yang telah membantu realisasi perlindungan sosial tersebut.
“Saya mendorong kepada Pemkab Bojonegoro agar 2026 nanti segera melakukan inventarisasi terhadap masyarakat Bojonegoro yang layak, dan yang perlu kita back up miskin ekstrem dan miskin umum,” pungkasnya.