Ikuti Kami

Bamusi: Hoax SARA Langgar Hukum Agama

Langkah Polri dalam menangkap jaringan Muslim Cyber Army bisa meredam penyebaran ujaran kebencian.

Bamusi: Hoax SARA Langgar Hukum Agama
Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative justice.

Jakarta, Gesuri.id - Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menangkap komplotan Muslim Cyber Army (MCA) yang menyebarkan hoax berbau suku, agama, ras atau antargolongan (SARA). Dengan penegakan hukum tersebut, Bamusi berharap bisa meredam bahkan menghilangkan ujaran kebencian yang disebar melalui internet dan media lainnya.

Ketua PP Bamusi Faozan Amar mengungkapkan, komplotan tersebut sangat meresahkan rakyat, khususnya umat Islam.

"Sebab, penggunaan kata Muslim sangat menodai citra Islam itu sendiri," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/3).

Menurutnya, penyebaran konten hoax berbau SARA tidak hanya bertentangan dengan hukum positif yang ada di Indonesia tetapi juga hukum agama. Apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa yang isinya bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi bullying, serta ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar SARA.

Karena itu, kata Faozan, pihaknya mendukung Polri untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas sampai ke akar-akarnya agar tidak menimbulkan keresahan.

Quote