Ikuti Kami

Banteng Jatim : Pengesahan Raperda Perlindungan PMI Tepat

Raperda tersebut diharapkan memberikan landasan bagi Pemprov Jatim untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga PMI secara non procedural.

Banteng Jatim : Pengesahan Raperda Perlindungan PMI Tepat
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Daniel Rohi

Surabaya, Gesuri.id – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelaksaan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Pengesahan raperda tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat. Apalagi, Jatim merupakan provinsi penyumbang PMI terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah PMI seluruh Indonesia pada 2021 ada 72.624 orang. Dari jumlah tersebut terbanyak Provinsi Jatim yaitu 28.810 orang atau 39,6%.

Baca : Masinton Minta Pemerintah Bela Hak PMI di Luar Negeri

“Dari jumlah tersebut sembilan dari sepuluh PMI bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan 10% sisanya bekerja sebagai pengasuh,” tutur Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Daniel Rohi.

 

Komposisi PMI ini, kata dia, relatif tidak berubah dari tahun ke tahun. Jumlah PMI perempuan mencapai 70%. Sedangkan PMI laki-laki hanya 30%. Maka, Jatim wajib menata PMI agar memperoleh hak dan dapat melaksanakan kewajiban dengan baik.

 

Berdasarkan catatan Fraksi PDI Perjuangan pada 2022, terdapat tiga gelombang kepulangan PMI. Rinciannya, 129 orang dari Malaysia dan 149 orang dari Brunei Darussalam pada Januari 2022. Kemudian, gelombang ketiga terjadi pada akhir Februari 2022 sebanyak 283 orang.

 

Fraksi PDI Perjuangan berharap raperda tersebut memberikan landasan bagi pemerintah Provinsi Jatim untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga PMI secara non procedural (ilegal) yang berpotensi meningkatkan resiko bagi para PMI tersebut.

 

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti sembilan persoalan utama kepulangan PMI sejak 2019. Yaitu, PMI pulang atas kemauan sendiri sebanyak 23,2 % ; PMI sakit 19,22%; PMI tidak mampu bekerja terlalu berat 16,23%; majikan bermasalah 14,26%; PHK 12,61%; bermasalah dengan keluarga 9,23%; majikan meninggal/bermasalah dengan keluarga 4,5%; tidak sesuai dengan perjanjian kerja 2,03%; dan deportasi 1,5%.

Baca : Edy Puji Keberhasilan Pemerintah Tempatkan PMI di Jerman

Fraksi PDI Perjuangan menganggap raperda tersebut memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pelindungan PMI dan keluarganya dari wilayah Jatim. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menyakini, naskah akademik harus disusun dengan pendekatan ilmiah dan kecermatan yang tinggi, sehingga seyogyanya dilakukan beberapa penyempurnaan dalam naskah akademik tersebut. (lenteratoday.com)

Quote