Pasca Putusan MK, 5 Parpol di Kabupaten Bekasi Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi
Ia menyatakan hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Rabu, 21 Agustus 2024 19:59 WIB