Ikuti Kami

Beratkan Nelayan, Ono Minta Retribusi Lelang Dihapus

Tanpa penghapusan retribusi lelang, penarikan pajak perikanan akan sangat memberatkan para nelayan.

Beratkan Nelayan, Ono Minta Retribusi Lelang Dihapus
Anggota DPR RI Ono Surono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Ono Surono meminta pemberlakuan pajak perikanan diiringi dengan penghapusan retribusi lelang yang ada di daerah. 

Tanpa penghapusan retribusi lelang, penarikan pajak perikanan akan sangat memberatkan para nelayan.

Pmerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan.

Baca: Bupati Pangandaran Minta Nelayan Tak Berburu Benih Lobster

Penarikan pajak ini dianggap akan berbenturan dengan retribusi yang ditarik pemerintah daerah di rumah lelang ikan. Itu sebabnya, DPR RI berharap, biaya retribusi dihapus.

“Di beberapa daerah, nelayan sudah dipungut retribusi lelang yang nilainya sekitar 10 persen. Kalau pajak ditarik lagi 5 persen, waduh berat,” kata Ono.

Jalan tengah yang diambil agar nelayan tidak terlalu diberatkan dengan dua pembayaran, menurut Ono adalah dengan menghilangkan retribusi daerah. Dicontohkan Ono, Jawa Barat dan Jawa Tengah itu pemerintah daerahnya menarik retribusi.

Langkah penarikan retribusi di rumah lelang itu diikuti sejumlah daerah lain. Daerah yang tidak memungut retribusi salah satunya Jakarta.

“Solusinya, hapuskan retribusi daerah, pungutan yang diwajibkan kepada nelayan hanya pajak perikanan. Ini langkah untuk meringankan beban nelayan. Jangan sampai aturan yang dibuat seolah dianggap tidak pro kepada nelayan,” usul Ono yang dikenal sebagai tokoh nelayan pantura.

Dengan dihilangkannya retribusi daerah, menurut Ono bukan berarti pendapatan daerah dihilangkan. Pemerintah pusat, harus pula menerapkan bagi hasil pajak ke daerah.

“Ada bagi hasil yang diterapkan, antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi enak mengontrolnya,” papar Ono.

Secara umum, politisi PDI Perjuangan itu setuju dengan penerapan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021. Tapi dia meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih mendetailkan aturan dan besaran pajak yang ditarik.

Baca: Adisatrya: Label SNI Dongkrak Pengembangan Industri HPTL

“Skemanya seperti apa? Saya dengar, khusus untuk pajak pascaproduksi sesuai PP 85 itu, diterapkan 2023. Mumpung masih ada waktu, lebih detailkan lagi supaya aturan yang dipakai bisa diterima masyarakat nelayan. Saya mendukung kalau ini menjadi peningkatan pendapatan bukan pajak kita,” kata Ono.

KKP juga diharapkan menyadari dampak negatif penerapan aturan pajak, terutama dampak pada pendapatan anak buah kapal (ABK).

“ABK itu pakai sistem bagi hasil  dengan rata-rata pendapatan Rp3 juta. Kalau ini diterapkan bisa turun pendapatan ABK. Ini yang harus dicarikan skemanya,” harap Ono.

Quote