Ikuti Kami

Adisatrya: Label SNI Dongkrak Pengembangan Industri HPTL   

“Rata-rata kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen kita pastinya akan semakin meningkat dan bisa makin bersaing".

Adisatrya: Label SNI Dongkrak Pengembangan Industri HPTL   
Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan Adisatrya Suryo Sulisto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan Adisatrya Suryo Sulisto, menjelaskan, industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) akan semakin berkembang apabila banyak para pelaku usahanya yang mendaftarkan produknya agar memperoleh label Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Alasannya, lanjutnya, sertifikasi SNI akan meningkatkan daya saing.

Baca: Amien Rais Soal Isu Presiden 3 Periode, Halusinasi Kadrun !

“Rata-rata kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen kita pastinya akan semakin meningkat dan bisa makin bersaing dengan produsen-produsen produk sejenis dari negara lain,” kata Adisatrya dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Adanya standar minimum dalam memproduksi produk HPTL, Adisatrya meyakini akan meningkatkan dalam aspek keamanan. Hal ini akan menciptakan perlindungan bagi para penggunanya. Konsumen akan merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk HPTL yang sudah berlabel SNI.

“Peningkatan kualitas tersebut kemudian nantinya juga akan berimplikasi kepada meningkatnya pertumbuhan konsumen karena tingkat keamanan dari produk-produk HPTL yang semakin baik,” katanya.

Selain label SNI, Adisatrya juga mengingatkan bagi para pelaku usaha agar terus melakukan inovasi dan bekerja keras untuk meningkatkan kualitas produknya serta memberikan pelayanan purna jual yang baik untuk konsumen.

“Untuk Pemerintah, saya berharap agar lebih akomodatif terhadap aspirasi dari para pelaku industri sehingga kebijakan yang diterbitkan benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dari para produsen demi keberlangsungan industri ini ke depannya,” tegas Adisatrya.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional, Wahyu Purbowasito menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product).

SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang Dipanaskan.

Baca: Kriminalisasi Ulama? Ruhut: Rizieq Shihab Memang Bersalah

Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan dengan melibatkan berbagai pemegang kepentingan, baik industri dan juga perwakilan konsumen. Wahyu mengungkapkan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik. “Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco,” kata Wahyu. 

Wahyu melanjutkan standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI. Dengan demikian, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi. Dilansir dari kontan co id.

Quote