Ikuti Kami

BUMN yang Tak Optimal Gunakan PMN Harus Disanksi

Erick harus memberikan sanksi pada BUMN yang tidak optimal dalam menyerap dana penyertaan modal negara atau PMN.

BUMN yang Tak Optimal Gunakan PMN Harus Disanksi
Anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam menegaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) Erick Thohir harus memberikan sanksi pada BUMN yang tidak optimal dalam menyerap dana penyertaan modal negara atau PMN.

Hal itu dikatakan Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir  di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12). 

Baca: Jokowi: APBN Hanya Kontribusi 14%, Beri Kesempatan Swasta

“Karena dana (PMN)  yang dikeluarkan sangat besar,  yakni lebih dari Rp 100 Triliun dari 2015 sampai 2019,”ungkap Mufti.

Selama ini, Mufti menilai PMN yang selama ini diberikan pada pabrik-pabrik gula, PTPN 9,  PTPN 10 dan PTPN 11 masih belum berjalan optimal.

Kedepannya, Mufti berharap Menteri BUMN bisa memberikan sanksi pada BUMN yang tidak mempergunakan dana PMN nya secara optimal.

“Termasuk yang sudah diberikan PMN ini, direksi nya dievaluasi. Kalau tidak optimal kerjanya, copot saja,” tegas Mufti.

Baca: Jabatan Wakil Menteri Perkuat Kinerja Pemerintah

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan  akan mengalokasikan dana PMN dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 yang mencapai sebanyak Rp17,73. Dari jumlah tersebut nantinya akan disuntikan kepada tujuh Badan Usah Milik Negara (BUMN).

Ketujuh BUMN itu adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) , PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN), PT Hutama Karya, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT 

Quote