Ikuti Kami

Bupati Buleleng Minta Aparatur Termasuk Pejabat yang Baru Dilantik, Adaptif Teknologi

Hal itu guna memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan profesional.

Bupati Buleleng Minta Aparatur Termasuk Pejabat yang Baru Dilantik, Adaptif Teknologi
Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat tinggi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang berlangsung di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati.

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat tinggi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang berlangsung di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati.

Pejabat yang dilantik mencakup Ketut Sudarmi sebagai Sekretaris Dinas, I Ketut Sudiana sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Gede Sumitra sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, serta Luh Ernayani sebagai Kepala Sub Bagian Umum.

Pelantikan itu menandai penempatan pejabat strategis yang mengelola layanan administrasi kependudukan masyarakat Buleleng sejak lahir hingga meninggal.

Bupati Sutjidra secara khusus menguraikan mekanisme unik pengangkatan pejabat di Disdukcapil.

Ia menegaskan, proses itu sepenuhnya menerapkan sistem meritokrasi yang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah daerah hanya berperan mengusulkan calon, sementara tahap penilaian hingga persetujuan final menjadi kewenangan mutlak Kemendagri.

“Setelah SK Menteri Dalam Negeri terbit, pelantikan wajib dilaksanakan paling lambat satu bulan. Ini bukan eksklusif, tapi memang aturan,” tegas Sutjidra, dikutip Jumat (26/12)..

Ia menjelaskan,  seluruh pejabat yang dilantik telah mendapat persetujuan penuh dari pusat, sehingga penempatan mereka murni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, tanpa campur tangan kepentingan tertentu.

Bupati menegaskan,  seluruh aparatur, termasuk pejabat yang baru dilantik, untuk adaptif terhadap teknologi guna memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan profesional.

“Sekarang sudah era digitalisasi. Suka tidak suka, mau tidak mau, aparatur harus mengadopsi sistem digital. Dengan data yang akurat, pelayanan akan lebih cepat. Masyarakat bahkan tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup dari desa,” urainya.

Komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar juga ditegaskan ulang. Sutjidra dengan keras melarang segala bentuk pungutan tidak resmi dan praktik perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Quote