Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) akan menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan ijazah palsu yang menyeret salah satu kadernya, Agus Abadi, anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai, Agus Wicaksono, usai menerima audensi massa aksi Aliansi Madura Indonesia di Kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Rabu (24/12/2025).
“Kami sangat peduli pada surat Aliansi Madura Indonesia, partai politik itu berdiri bersama hukum. Saya terima kasih pada kawan-kawan yang sangat peduli pada PDI Perjuangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, PDI Perjuangan adalah partai yang terbuka pada aspirasi masyarakat, termasuk laporan Aliansi Madura Indonesia. Untuk itu, laporan akan mereka tampung dan tindak lanjuti secepatnya.
“Percayakan hal ini pada kita, kita akan menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. Tentunya panjenengan juga harus memberikan ruang pada proses ini,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Budi Sulistyono Kanang. Ia menegaskan, bila kadernya terbukti memalsukan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan mendaftar pileg, akan langsung diberikan sanksi tegas.
Jika yang bersangkutan mengaku, akan segera dilakukan PAW, namun jika berbelit, proses hukum akan berlanjut.
“Kita akan segera memanggil yang bersangkutan. Kalau dia mengaku dan mengundurkan diri ya sudah selesai. Kalau dia tidak mengaku, maka ada proses ranah hukum,” jelasnya.
Terkait waktu pemanggilan, Kanang menyebut hal tersebut diperkiran terjadi pada awal tahun 2026. Sebab saat ini sudah memasuki perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kami di sini tidak hanya formalitas, tapi dengan niatan seluruh aspirasi akan kita tindak lanjuti bersama. Tapi karena ini menjelang Natal, jadi kami menghormati Natal,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, mengatakan bahwa tujuan mereka guna meminta ketegasan Partai.
“Jadi kami ke sini mengajak teman-teman PDI Perjuangan mari bersama-sama kami, pastikan kalau ada kader seperti itu, lakukan langkah tegas karena dampaknya ke Partai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tuntutan mereka pada dugaan penggunaan ijazah palsu yang tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat berdasar. Ia menjelaskan, ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diklaim terbit tahun 1993, namun justru menggunakan stempel sekolah tahun 2009, serta tidak dibubuhi sidik jari, kondisi yang bertentangan dengan praktik administrasi pendidikan pada era tersebut.
Selain itu, berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hasil penelusuran data pendidikan mencatat nama Agus Abadi dari sekolah menengah umum tingkat atas dengan nomor layanan/registrasi 04 OB.
Fakta ini dinilai memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian identitas dan legalitas dokumen.
“Karena itu kami sampaikan ke sini. Jangan sampai PDIP diberi label yang negatif. Lalu ada surat dari KPU Kediri poinnya dibenarkan bahwa ijazah itu digunakan sebagat syarat pendaftaran caleg,” ungkapnya.
Pihaknya berharap PDI Perjuangan segera melakukan langkah konkret untuk menindak tegas oknum DPRD Kabupaten Kediri tersebut.
“Harapan kami, sebelum Polda nelakukan langkah hukum atau mentersangkakan, PDI Perjuangan Jatim harus segera melakukan langkah konkret,” pungkasnya.

















































































