Ruteng NTT, Gesuri.id - Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit menegaskan pengangkatan THL (Tenaga Harian Lepas) di Manggarai legal dan merujuk pada Surat Edaran Tahun 2013.
Baca: Titik Nadir Janji Manis Anies Baswedan, Banyak Program Gagal
“Tidak ada THL yang ilegal karena kita mengangkat berdasarkan aturan yang ada. Itu ada Surat Edaran tahun 2013,” katanya, Rabu (30/3).
Itu dikatakannya merespons pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang menyebut pengangkatan tenaga harian lepas (THL) di kabupaten itu ilegal.
Ia mengaku hingga kini ia belum mendengar secara langsung pernyataan Kepala BKN seputar pengangkatan THL di Manggarai.
“Saya jangan disuruh merespons Kepala BKN punya pernyataan kah. Saya kan tidak dengar baik pernyataannya. Iya to. Kalau baca di media juga ya, jangan merespons pemberitaan saja. Saya harus dengar baik dia bicara apa, tentang apa. Iya kan, janganlah,” ujar Nabit saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor DPRD Manggarai, Rabu.
Baca: Masinton Soroti Dirjen Bea Cukai Gemar Melancong ke Daerah
Meski Bupati mengaku belum mendengar baik pernyataan Kepala BKN, namun sejumlah awak media memberitahukan bahwa pengangkatan THL di Manggarai dinilai ilegal.
“Kalau begitu tanya dia to. Kenapa sampai ilegal?” tegas Bupati Nabit. Dilansir dari voxnttcom.