Ikuti Kami

Bupati Jepara Diapresiasi Karena Izinkan Pembangunan Gereja

Hal itu terungkap dalam laporan tahunan kondisi keberagamaan di Jateng tahun 2021 yang diselenggarakan YPK-ELSA Semarang.

Bupati Jepara Diapresiasi Karena Izinkan Pembangunan Gereja
Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Semarang, Gesuri.id - Yayasan Pemberdayaan Komunitas Lembaga Sosial Agama (YPK-ELSA) Semarang
mengapreasiasi Bupati Jepara Dian Kristiandi atas kebijakannya memberikan izin pendirian Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tahun lalu. 

Hal itu terungkap dalam laporan tahunan kondisi keberagamaan di Jateng tahun 2021 yang diselenggarakan  YPK-ELSA Semarang, Senin (21/2). 

Ketua Yayasan YPK ELSA Tedi Kholiludin menyampaikan, setiap mencatat peristiwa keagamaan yang terjadi, ELSA selalu berusaha berimbang.

Baca: Vaksinasi Lebih 50%, Bupati Jepara Minta Masyarakat Tak Abai

Setiap tahunnya, selain mencatat kasus berbau intoleransi, ELSA juga mencatat kemajuan-kemajuan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jateng.

"Salah satu pemenuhan hak kebebasan beragama yang harus diapresiasi adalah terbitnya IMB Gereja GITJ Dermolo, Jepara yang sebelumnya mangkrak belasan tahun," ujar Tedi, baru-baru ini. 

Hal ini, ujar Tedi, menunjukkan kebijakan yang anti Intoleransi dari Bupati Jepara yang juga Kader PDI Perjuangan itu. 

Seperti diketahui, Jemaat GITJ di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, akhirnya bisa bernafas lega pada awal 2021 lalu. Setelah sempat ditolak kebaradaannya, gereja tersebut  diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, setelah Bupati Jepara menandatangani Surat yang menyatakan bahwa IMB Gereja Injili Tanah Jawa Dermolo masih berlaku.

Melalui surat keputusan bernomor 452.2/0412 perihal penyelesaian ijin pendirian rumah ibadah (gereja), Bupati memutuskan bangunan gereja yang berlokasi di RT 02/RW 06, Desa Dermolo, dinyatakan legal atas status hukum yang sudah dimiliki. 

Baca: Refleksi Hari Pahlawan, Bupati Jepara Punya Makna Spesial

"Bahwa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang ijin mendirikan rumah ibadah (gereja) di Desa Dermolo RT di RT 02/RW 06, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara dinyatakan tetap berlaku,” ujar Bupati Jepara  yang juga kader PDI Perjuangan itu. 

Diketahui sebelumnya, keberadaan Gereja GITJ di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, tidak diakui dan mendapatkan penolakan dari segelintir warga. Padahal Gereja tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan  secara resmi. 

Hingga Jemaat pun terpaksa melaksanakan ibadah Natal dengan sembunyi-sembunyi di emper belakang gedung gereja yang belum jadi. Jumat, 25 Desember 2020 lalu.

Quote