Ikuti Kami

Bupati Temanggung Dorong Aparat Desa Jadi Teladan Antikorupsi

Pentingnya membangun kesadaran antikorupsi di seluruh lini pemerintahan, terutama di tingkat desa dan kelurahan.

Bupati Temanggung Dorong Aparat Desa Jadi Teladan Antikorupsi
Bendidikan Anti Korupsi oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan kepada Kades di Temanggung, Senin, (13/10) - Foto: Suaramerdeka.com/Ric

Temanggung, Gesuri.id – Bupati Temanggung Agus Setyawan, yang juga Politisi PDI Perjuangan, menegaskan pentingnya membangun kesadaran antikorupsi di seluruh lini pemerintahan, terutama di tingkat desa dan kelurahan.

Menurut Agus, pendidikan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini kepada aparatur pemerintahan agar mereka memahami dampak sosial dan moral dari praktik korupsi.

“Upaya-upaya ini kita lakukan secara intens agar mereka ingat bahwa ketika mereka melakukan korupsi, masyarakat yang jadi korban. Apalagi keluarganya sendiri pun akan ikut menjadi korban,” tegas Bupati Agus, Senin (13/10).

Pemerintah Kabupaten Temanggung terus menggelorakan semangat pemberantasan korupsi melalui Program Pariwara Antikorupsi 2025. Salah satu langkah konkret dalam program tersebut adalah edukasi antikorupsi yang menyasar para pemangku kepentingan di tingkat daerah, termasuk kepala desa dan lurah se-Kabupaten Temanggung.

Kegiatan edukasi itu digelar di Graha Bhumi Phala, dihadiri oleh seluruh kepala desa, lurah, sejumlah kepala dinas, direktur BUMD, serta pejabat penting lainnya di lingkungan Pemkab Temanggung.

Hadir sebagai pemateri antara lain Bupati Temanggung Agus Setyawan, Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Anton M. Londa, dan Kepala Inspektorat Kristi Widodo. Acara dipandu oleh Pj Sekda Temanggung Ripto Susilo.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Temanggung Kristi Widodo memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK yang menunjukkan Kabupaten Temanggung meraih nilai 76,91. Penilaian ini melibatkan responden internal (pegawai), eksternal (masyarakat pengguna layanan), dan pihak independen seperti advokat serta mahasiswa.

Quote