Jakarta, Gesuri.id - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari kembali menyalurkan bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP). Kali ini, bantuan tersebut menyasar warga di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kamis (10/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Tika menekankan agar bantuan tersebut untuk dikonsumsi sehari-hari dan tidak dijual. Hal ini menyusul banyaknya unggahan melalui berbagai media sosial terkait bantuan pangan beras yang diduga diperjualbelikan.
“Saya berpesan kepada warga, khususnya penerima bantuan pangan yang bentuknya beras, bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pangan, khususnya beras. Jadi harapannya untuk dikonsumsi sendiri, jangan sampai kemudian diperjualbelikan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah telah memastikan kualitas beras CPP yang disalurkan kepada masyarakat dalam kondisi baik. Beras tersebut juga merupakan produksi lokal, bukan beras impor.
Bahkan, Bupati memastikan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal, telah turun langsung melakukan pengecekan terhadap kualitas beras yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Kami sudah memastikan kualitas beras itu bagus dan ini adalah beras lokal, bukan impor. DPP juga sudah turun langsung mengecek. Insyaallah berasnya masih baru dan kualitasnya bagus,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan beras bantuan yang kualitasnya tidak sesuai atau mengalami kerusakan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui pemerintah desa. Selanjutnya, DPP Kendal akan melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk mengganti beras apabila memang terbukti tidak sesuai.
“Kalaupun masyarakat menemukan adanya beras yang kurang sesuai, harapannya dilaporkan kembali melalui pemerintah desa. Nanti kami dari DPP siap mengganti. Jadi tidak ada alasan mungkin berasnya tidak enak atau apa. Kalau memang ada masalah, laporkan dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Kendal akan melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan apabila terbukti memperjualbelikan beras CPP. Penerima yang kedapatan menjual bantuan akan dilaporkan dan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kelayakan menerima bantuan pada penyaluran berikutnya.
“Konsekuensinya apabila ketahuan tentunya akan kami usut dan akan kita jadikan evaluasi. Kami laporkan penerima bantuan tersebut, sehingga harapannya bisa dievaluasi apakah tetap bisa menerima bantuan selanjutnya atau kami coret,” pungkasnya.

















































































