Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium yang berbeda-beda di sejumlah daerah.
Menurutnya, HET beras seharusnya diberlakukan satu harga seperti bahan bakar minyak (BBM).
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM),” kata Alex, Rabu (27/8/2025).
Alex menilai, perbedaan harga di berbagai daerah justru berpotensi membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.
Ia menegaskan, pembagian HET berdasarkan klaster daerah akan menimbulkan kerumitan dalam implementasi kebijakan.
“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis Pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu. Kita tunggu pemerintah menetapkan standar mutu mana yang akan disubsidi,” ungkap Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Ia menambahkan, dengan mekanisme tersebut, kebijakan satu harga beras di seluruh Indonesia bisa terwujud sebagaimana telah berlaku pada BBM jenis Pertalite.
“Kita juga enak menghitung subsidinya. Penerima subsidi juga jadi jelas, karena akan merujuk data yang lebih valid, semisal DTKS yang diterbitkan Kemensos,” jelas Alex.
Lebih jauh, Alex menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat, meskipun hal tersebut berpotensi membebani keuangan negara.
“Dalam melayani kebutuhan rakyatnya, jika kemudian negara tekor, maka itu boleh saja terjadi. Yang tidak boleh merugi itu kan pihak swasta karena mereka memang tak bertujuan untuk melayani rakyat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Keputusan tersebut menetapkan kenaikan harga beras medium di berbagai daerah secara variatif, mulai dari Rp900 per kilogram hingga Rp2.000 per kilogram.
Berdasarkan keputusan tersebut, HET beras medium ditetapkan berdasarkan delapan kluster wilayah. Untuk kluster I yang meliputi Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET ditetapkan Rp13.500 per kilogram. Sementara untuk kluster Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung, HET ditetapkan Rp14.000 per kilogram.
Adapun untuk kluster Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp13.500 per kilogram, kluster Nusa Tenggara Timur Rp14.000 per kilogram, kluster Sulawesi Rp13.500 per kilogram, dan kluster Kalimantan Rp14.000 per kilogram. Sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua, harga tertinggi ditetapkan Rp15.500 per kilogram.
Sesuai dengan SNI 6128:2020, pemerintah juga telah mengklasifikasikan beras ke dalam beberapa kelas, yakni Premium, Medium I, Medium II, dan Medium III.