Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri harus memberikan perlindungan kepada para pelaku industri kreatif, bukan hanya terhadap sertifikat desain yang dihasilkan.
“RUU desain industri harus melindungi manusianya!” ujar Darmadi dikutip di instagramnya Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Darmadi dalam rangka pembahasan RUU tentang Desain Industri. Panitia Khusus (Pansus) melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta untuk mendengarkan langsung berbagai masukan, persoalan, dan kebutuhan para pelaku industri kreatif.
“Bagi saya, RUU ini bukan hanya soal melindungi sertifikat desain industrinya, tetapi jauh lebih penting adalah melindungi manusianya,” katanya.
Darmadi menjelaskan pihak yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut adalah para pengrajin, pelaku UMKM, desainer, kreator, serta seluruh pelaku industri kreatif yang menghasilkan karya dan mengembangkan inovasi.
“Siapa manusianya? Pengrajin, UMKM, desainer, kreator, dan para pelaku industri kreatif yang menciptakan karya, mengembangkan inovasi, sekaligus menggantungkan kehidupan mereka dari hasil kreativitas tersebut,” ujarnya.
Menurut Darmadi, perlindungan terhadap desain industri tidak boleh berhenti pada aspek administrasi berupa sertifikat. Regulasi juga harus memastikan pencipta dan pengembang desain memperoleh perlindungan yang memadai.
“Jangan sampai kita hanya kuat dalam melindungi sertifikat desain, tetapi lemah dalam melindungi orang yang menciptakan dan mengembangkan desain tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan RUU Desain Industri tidak justru membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari karya masyarakat.
“Jangan sampai RUU yang tujuannya melindungi SDM kita justru membuka ruang bagi kepentingan oligarki atau para oknum di lapangan untuk mengambil keuntungan dari karya masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, Darmadi menekankan pentingnya menyerap aspirasi para pelaku industri kreatif secara langsung dalam proses pembahasan RUU tersebut.
“Karena itu, suara para pelaku di lapangan harus benar-benar menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU ini,” pungkasnya.

















































































