Ikuti Kami

Deddy Sitorus Nilai Usulan Pileg Sebagai Tiket Pilpres Kurang Tepat

"Menurut saya itu kurang tepat sebagai alasan pemisahan. Tiket untuk apa, kan sudah tidak ada Presidential Treshold."

Deddy Sitorus Nilai Usulan Pileg Sebagai Tiket Pilpres Kurang Tepat
Anggota Komisi ll DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menilai alasan pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dengan menjadikan hasil pileg sebagai tiket pencalonan pilpres kurang tepat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Deddy merespons usulan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia agar pileg digelar lebih dulu dan hasilnya menjadi dasar pencalonan dalam pilpres.

"Menurut saya itu kurang tepat sebagai alasan pemisahan. Tiket untuk apa, kan sudah tidak ada Presidential Treshold," kata Deddy, dikutip Minggu (27/9/2026).

Menurut Deddy, penghapusan presidential threshold membuat hasil pileg tidak lagi relevan dijadikan sebagai tiket untuk menentukan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan kondisi tersebut, argumentasi mengenai hasil pileg sebagai tiket pencalonan pilpres perlu dilihat kembali dalam konteks sistem pemilu yang berlaku saat ini.

Meski menilai alasan tersebut kurang tepat, Deddy tidak menutup ruang pembahasan mengenai pemisahan jadwal pileg dan pilpres. Menurutnya, wacana tersebut tetap dapat didiskusikan karena terdapat pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kompleksitas penyelenggaraan kedua pemilu apabila dilakukan secara bersamaan.

"Bahwa pilpres baiknya dipisah dengan pileg, sangat mungkin untuk didiskusikan. Karena sebagaimana yg menjadi pertimbangan MK, menyatukan kedua pemilu pileg dan pilpres itu terlalu kompleks. Hal ini yang dulu dituduh menyebabkan membuat penghitungan suara menjadi sangat panjang dan menyebabkan adanya korban jiwa," ujarnya.

Deddy mengatakan pemisahan pileg dan pilpres dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tidak hanya berkaitan dengan tahapan pencalonan, tetapi juga menyangkut beban penyelenggara, mekanisme penghitungan suara, pengawasan, hingga potensi terjadinya pelanggaran.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Deddy menilai desain penyelenggaraan pemilu perlu mempertimbangkan kemampuan penyelenggara dalam menjalankan seluruh tahapan secara efektif. Pemisahan jadwal antara pileg dan pilpres, menurut dia, berpotensi memberikan ruang yang lebih luas bagi pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu.

"Memisahkan pileg dengan pilpres juga memudahkan pengawasan pemilu. Pengalaman pemilu 2024 kemarin yang menyatukan keduanya membuka peluang kecurangan dan intervensi kekuasaan dalam mempengaruhi hasil pemilu," ucap Deddy.

Ia kemudian menyoroti pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menggabungkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dalam satu rangkaian pemungutan suara. Menurut Deddy, pelaksanaan secara serentak membuat pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilu menjadi tantangan tersendiri.

"Kita mengalami bagaimana APH, Penjabat Kepala Daerah, penyelenggara pemilu, anggaran bansos negara hingga kepala desa dimobilisasi untuk pemenangan pemilu tanpa pengawasan yang memadai. Dengan pemisahan pileg dan pilpres maka pengawasan dapat lebih maksimal dilakukan," ungkapnya.

Deddy menilai pemisahan kedua jenis pemilu juga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan perhatian yang lebih fokus terhadap masing-masing kontestasi. Pileg memiliki karakter dan isu yang berbeda dengan pilpres sehingga penyelenggaraannya secara terpisah dapat membuka ruang pembahasan yang lebih mendalam mengenai calon legislatif, program partai, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, pemisahan jadwal dinilai dapat memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara lebih terukur. Beban kerja yang sebelumnya harus ditangani dalam waktu bersamaan dapat dibagi ke dalam tahapan yang berbeda sehingga proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih terfokus.

Namun demikian, Deddy menegaskan bahwa pembahasan mengenai desain pemilu tetap perlu dilakukan secara komprehensif. Menurut dia, pemisahan pileg dan pilpres tidak semestinya hanya didasarkan pada kepentingan pencalonan presiden, tetapi harus mempertimbangkan keseluruhan sistem pemilu, termasuk kualitas demokrasi, efektivitas penyelenggaraan, pengawasan, serta perlindungan terhadap hak pemilih.

Dengan demikian, menurut Deddy, usulan agar pileg digelar lebih dahulu dan hasilnya menjadi tiket pencalonan pilpres perlu dipisahkan dari pembahasan mengenai apakah pileg dan pilpres sebaiknya diselenggarakan secara bersamaan atau terpisah.

Ia berpandangan, dua isu tersebut merupakan hal yang berbeda. Persoalan pertama berkaitan dengan mekanisme pencalonan presiden, sementara persoalan kedua menyangkut desain dan tata kelola penyelenggaraan pemilu. Karena itu, menurutnya, pembahasan perubahan sistem pemilu perlu dilakukan dengan melihat seluruh konsekuensi yang mungkin muncul.

Deddy juga menilai pengalaman Pemilu 2024 dapat menjadi salah satu bahan evaluasi dalam merumuskan desain pemilu ke depan. Evaluasi tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan pengawasan yang memadai dan memberikan ruang bagi seluruh peserta maupun pemilih untuk menjalankan proses demokrasi secara lebih tertib.

Wacana pemisahan pileg dan pilpres pun dinilai masih terbuka untuk dibahas bersama oleh pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan teknis jadwal pemungutan suara, tetapi juga mencakup konsekuensi terhadap sistem kepartaian, pencalonan presiden, pengawasan, serta kualitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Quote