Ikuti Kami

Diah: Pengesahan UU TPKS Bagian Dari Perjuangan Perempuan!

Pengesahan UU TPKS merupakan wujud perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia. 

Diah: Pengesahan UU TPKS Bagian Dari Perjuangan Perempuan!
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan, pengesahan UU TPKS merupakan wujud perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia. 

Perjuangan itu, kata Diah, esensi dari Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April.

"Karena Kartini itu, dia berjuang untuk mendapatkan pendidikan bagi kaum perempuan, sama halnya ini kan bicara tentang pencerahan, kesadaran baru, sama halnya di momentum Kartini ini, kita merasakan bahwa UU TPKS ini sebagai sebuah bagian dari perjuangan perempuan untuk terus menghidupkan semangat Kartini di Indonesia," ujar Diah di Jakarta, Sabtu (16/4).

Baca: Evita Apresiasi Kepemimpinan Puan Kawal Terus UU TPKS

Untuk itu, Diah berharap, ada peningkatan pelayanan yang dihadirkan pemerintah untuk memberi rasa keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

"Kita berharap ada peningkatan pelayanan pemerintah dalam membangun rasa perlindungan ataupun rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan, baik lewat pendidikan atau pencegahan atau pemantauan, orang sekarang jadi lebih hati-hati, mungkin dalam bertindak, dalam berlaku khususnya kaum perempuan," kata Diah.

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, adanya UU TPKS ini melahirkan kesadaran publik bahwa melaporkan masalah seksualitas bukan sesuatu yang memalukan.

Selain itu, kata dia, dengan adanya UU TPKS ini maka persoalan kekerasan seksualitas bukan hanya masalah pribadi-pribadi atau masalah keluarganya.

Baca: Puan: Reses Jadi Momentum Serap Aspirasi Masyarakat

"Terkadang itu (persoalan kekerasan seksualitas) dianggapnya, misalnya ada perempuan mengalami tindak perkosaan, pertama kali yang dilakukan pasti diam karena malu. Banyak juga kan pasti teman-teman media juga mengangkat banyak kasus sampai bunuh diri, atau mungkin kita nggak tahu ada juga mungkin yang sampai gila, karena mungkin dia menahan beban itu sendiri," tutur Diah.

Selain membangun kesadaran publik, lanjut Diah, UU TPKS ini juga mengubah kultur yang tadinya tertutup menjadi terbuka, terutama keterbukaan dalam melaporkan. Tindak kekerasan seksual, kata dia, juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, termasuk pendekatan hukumnya juga berbeda.

"Selama ini kekerasan seksual dilihatnya sebagai persoalan kesusilaan, jarang dilihat sebagai persoalan tindak pidana. Pendekatan hukum yang berbeda ini juga menarik menurut saya dalam kerangka hukum, yang pendekatannya berbeda dengan KUHP. Di KUHP masih ada tetap pasal-pasal yang dibahas dalam kerangka kesusilaan, ini yang yang menarik," jelas Diah.

Quote