Ikuti Kami

Djarot Desak KPK Tangkap Harun Masiku

Djarot menegaskan bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi bernuansa politik dan menyebutnya sebagai tahanan politik.

Djarot Desak KPK Tangkap Harun Masiku
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap.

Menurut Djarot, fakta persidangan tidak menunjukkan bahwa Hasto memberikan uang suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

"Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum," kata Djarot di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu (27/7).

Djarot menegaskan bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi bernuansa politik dan menyebutnya sebagai tahanan politik.

"Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya," ujarnya.

Terkait posisi Hasto di struktur partai, Djarot mengatakan belum ada keputusan. Perubahan struktur, termasuk jabatan Sekjen, akan dibahas dalam Kongres PDI Perjuangan  yang digelar setiap lima tahun.

"Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI berjuangan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila

Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Quote