Ikuti Kami

DPR RI Akan Panggil Jaksa Agung Terkait Impor Tekstil Ilegal

Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk "bermain" atau mengambil keuntungan dari giat-giat penegakan hukum.

DPR RI Akan Panggil Jaksa Agung Terkait Impor Tekstil Ilegal
Ilustrasi. Impor Tekstil Ilegal.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan dalam waktu dekat DPR RI akan meminta penjelasan Jaksa Agung RI terkait pengusutan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020. 

Tujuannya, lanjut Arteria, hanya satu yaitu Komisi III bekerja sangat serius, kerja pengawasannya pun sangat terukur, berdasar, akuntabel, transparan dan bebas kepentingan. 

Baca: Pembatasan Sosial Basa Basi, Jakarta Belum Bisa Relaksasi

"Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk "bermain" atau mengambil keuntungan dari giat-giat penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan Agung maupun Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Gesuri, Selasa (2/6).

Menurutnya, hal ini menjadi pembelajaran dan menjadi angin segar bagi para pencari keadilan dan para pengusaha yang beritikad baik. 

"Kami sudah meminta Institusi Kejaksaan Agung dan Polri untuk berdisiplin dan tegak lurus untuk mewujudkan misi suci ini. Kami akan perlihatkan bahwa negara dan institusi negara tidak boleh kalah oleh pengusaha-pengusaha nakal yang bersekutu dengan oknum-oknum tertentu ya g menggunakan kewenangan negara secara melawan hukum," ungkapnya lagi.

Arteria juga mengingatkan jika ini baru satu importir, di satu sektor dan di satu wilayah, masih banyak lagi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya atau paling tidak klarifikasi publiknya.

Untuk itu, ia melanjutkan penjelasan dari Jaksa Agung sangat diperlukan khususnya untuk memperoleh informasi sejauh mana penanganan perkaranya serta keberanian yang bersangkutan untuk melakukan pengusutan secara tuntas dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil pada tanggal 2 Maret 2020 atas temuan fakta 27 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima). 

"Jaksa Agung harus mempu menjelaskan ke publik, proses penegakan hukumnya sudah sejauh mana. Berapa banyak saksi2 yang telah diperiksa? Berapa banyak yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka? Ini sudah sangat keterlaluan, saya akan meminta penjelasan swcara terang, jelas dan rinci dan tidak cukup mencari siapa yang harus dihukum, akan tetapi kita harus usut tuntas sampai ke beneficial owner dari praktik koruptif seperti ini," ujar Arteria.

Baca: Pendukung Jokowi Tak Akan Dukung Partai Demokrat! 

Pasalnya, perbuatan mereka secara terang-terangan telah menginjak-injak hukum negara dan kedaulatan republik dalam 5 hal berikut:

Pertama, terkait temuan ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, juga terdapat terdapat kelebihan fisik barang dan pemanfaat instrument safeguard, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll. 

Kedua, perbuatan ini bukan perbuatan pertama kali yang dilakukan oleh importir tersebut, hal ini telah dilakukan berulang-ulang kali, bahkan terdapat pula permasalahan yang serupa pada pengiriman sebelumnya;

Ketiga, perbuatan ini dilakukan disaat negara sedang kesulitan mengurus jaring pengaman sosial di saat pandemik covud-19. 

"Jadi saya juga ingin mintakan klarifikasi dari Jaksa Agung terkait kemungkinan diterapkannya ketentuan pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor," ujarnya.

Keempat, terkait strategi penegakan hukum, Arteria juga ingin meminta penjelasan kenapa hanya pejabat bea cukai pada lapis awah saja yang diperiksa dan dilakukan penggeledahan? 

"Saya rasa itu belum cukup, merekan kan aktor yang diduga hanya bermain di permukaan, masih ada dan banyak lagi aktor lainnya, termasuk aktor intektual dan beneficial ownernya," ungkapnya.

Kelima, ia juga ingin melihat bagaimana koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini Bareskrim Polri yang juga sudah menyelidik dari aspek dugaan pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Quote