Ikuti Kami

DPRD DKI Keberatan Meroketnya Tarif Sewa Jaringan Utilitas

Pandapotan mengatakan tarif sewa tersebut harus ditinjau ulang dan disosialisasikan.

DPRD DKI Keberatan Meroketnya Tarif Sewa Jaringan Utilitas
Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga.

Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta khawatir tarif harga sewa dan pembuatan ducting atau jaringan utilitas bawah tanah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan membebani masyarakat.

Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan tarif sewa tersebut harus ditinjau ulang dan disosialisasikan karena jika dua BUMD tersebut menetapkan harga sewa yang tinggi, dikhawatirkan akan membebani masyarakat Jakarta.

Baca: Pandapotan Kritik Pelebaran Trotoar di Ibu Kota

"Kami mendorong agar tarif sewa yang mahal tersebut ditinjau ulang dan disosialisasikan kembali. Seharusnya dalam menetapkan sewa dua BUMD pengelola jaringan utilitas tersebut melibatkan pelaku usaha penyedia layanan publik dan penyelenggara telekomunikasi agar didapat angka yang tidak merugikan penyedia dan tidak terlalu murah," kata Pandapotan di Jakarta, Kamis (5/12).

Pandapotan menilai bahwa penetapan sewa yang dilakukan oleh BUMD tersebut harus dilakukan secara seksama dan hati-hati karena dikhawatirkan akan terjadinya efek domino kepada konsumen yang tak lain adalah warga Jakarta ketika tarif sewa yang dibebankan itu terlampau tinggi.

"Jika terbebani dengan tarif yang begitu tinggi maka pemilik jaringan ini tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumennya. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai menguntungkan salah satu pihak, tapi merugikan pihak yang lain," ujar Pandapotan.

Komisi B sendiri, kata dia, akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dua BUMD untuk meminta keterangan terkait hal tersebut agar Komisi B mengetahui latar belakang penetapan sewa dan pendapatan hasil sewa jaringan utilitas bawah tanah tersebut akan masuk kemana.

"Apakah ke PAD atau masuk dalam bentuk profit BUMD, ini yang kita perlu ketahui juga. Pada prinsipnya kami mendukung program pembenahan utilitas ini karena masuk ke dalam kegiatan strategis daerah (KSD), tapi kalau ada keberatan seperti ini Komisi B akan turun tangan untuk mencari win-win solution. Tidak boleh ada yang dirugikan dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyampaikan bahwa harga yang terungkap itu barulah dalam acara pertemuan awal (kick off meeting) berkaitan dengan sosialisasi Pergub 106 tahun 2019 yang di dalamnya diamanatkan untuk membuat sistem jaringan utilitas terpadu (SJUT).

Baca: Jakpro Siap Mundur dari TIM, Pandapotan: Anggaran Sudah Cair

"Tentunya dari SJUT, biasanya kabel udara ada di atas itu akan dimasukkan dalam SJUT. Selama ini belum ada namanya tarif pemanfaatan jaringan. Selama ini gratis. Masih ilegal yang di atas itu. Kita tertibkan kita masukkan dan nanti akan kita buat ada tarifnya. Memang izinnya itu kan izin atas pelayanan perizinan, namun selain izin itu ada tarif pemanfaatan jaringan," ujar Hari, Rabu (4/11).

Dasar hukumnya, kata Hari, ada di dalam Pergub 106 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas dan Perda 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas.

"Di situ ditugaskan untuk penataan utilitas itu operator. Siapa operatornya, itu bisa BUMN bisa BUMD bisa swasta, selain dari dinas sendiri. Selanjutnya akan ada FGD untuk tarif per meternya, untuk PLN berapa, telkom berapa dan APJATEL itu berapa. Angka itu sendiri baru usulan. Nanti kalau waktu FGD akan dicari formatnya berapa yang wajarnya. Tarif itu dibayar per tahun," ucap Hari.

Keberatan tarif

Keberatan mengenai tarif sewa diketahui saat sosialisasi dengan para pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), operator telekomunikasi non-Apjatel, operator selular, Telkom, PLN, PDAM dan PGN diundang untuk mendapatkan informasi mengenai standar pembuatan Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas yang dilakukan Pemprov DKI melalui Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Antusiasme para pemangku kepentingan tersebut untuk mendukung Pemprov DKI menata ulang jaringan utilitas akhirnya berubah ketika disuguhkan estimasi skema tarif yang dibuat BUMD tersebut. Dalam dokumen yang dikeluarkan Sarana Jaya disebutkan mekanisme bisnis yang akan ditawarkan Sarana Utilitas kepada operator yaitu sekali pembayaran (One Time Charge).

Baca: Pandapotan: Kenapa Anies Emoh Teruskan Program Ahok?

Harga sewa untuk pelaksanaan pembuatan "ducting" terpadu dengan kondisi trotoar telah dilakukan revitalisasi berikut pembuatan "manhole" per 200 meter dengan "end-hole" per 100 meter dipatok Rp700 ribu per meter per operator per satu ruas jalan.

Sedangkan pelaksanaan pembuatan "ducting" terpadu dengan kondisi trotoar belum direvitalisasi berikut pembuatan "manhole" per 200 meter tanpa pembuatan "end-hole" per 100 meter dipatok Rp600 ribu per meter per operator per satu ruas jalan.

Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menawarkan harga untuk sewa sarana utilitas kabel per meter per tahun per satu ruas jalan sebesar Rp13.000-Rp17.000 (microduct 10 mm), Rp25.000-Rp35.000 (subduct 20 mm), Rp50.000-Rp70.000 (subduct 40 mm) dan Rp3.000 (subduct akses).

Quote