Ikuti Kami

DPRD Maluku Soroti Disiplin Pengelolaan Anggaran saat Terima Dokumen KUA–PPAS 2026

Setiap program pemerintah harus menghasilkan perubahan signifikan pada berbagai sektor pembangunan dan mendorong pertumbuhan wilayah

DPRD Maluku Soroti Disiplin Pengelolaan Anggaran saat Terima Dokumen KUA–PPAS 2026
DPRD Maluku Soroti Disiplin Pengelolaan Anggaran saat Terima Dokumen KUA–PPAS 2026 - Foto: Dinamikamaluku.com

Ambon, Gesuri.id - DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Sabtu (15/11/2025). Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, saat membuka sidang menegaskan pentingnya arah kebijakan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, setiap program pemerintah harus menghasilkan perubahan signifikan pada berbagai sektor pembangunan dan mendorong pertumbuhan wilayah di seluruh Maluku.

“Capaian pembangunan yang kita rasakan hari ini tidak terlepas dari sinergi masyarakat, Pemerintah Daerah, dan DPRD, terutama rasa pengertian dalam menetapkan kebijakan pembangunan,” ujar Watubun.

Watubun menekankan bahwa APBD memiliki peran strategis menjawab kebutuhan riil masyarakat, sehingga penyusunannya harus tepat sasaran serta mampu mengatasi persoalan mendasar rakyat. Untuk tahun anggaran 2026, APBD diarahkan mendukung perbaikan ekonomi daerah dan penanganan kemiskinan secara komprehensif.

Ia juga menyinggung keterlambatan penyampaian dokumen KUA – PPAS dari pihak eksekutif. Menurutnya, kedisiplinan merupakan kunci utama tata kelola pemerintahan.

“Dengan disiplin, hampir semua hal bisa menjadi mungkin. Tanpa disiplin, tujuan sederhana sekalipun akan menjadi impian,” ujar Watubun.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyampaikan pidato pengantar sekaligus menyerahkan dokumen KUA – PPAS 2026 kepada DPRD. Ia mengatakan, penyusunan KUA – PPAS harus berpedoman pada tiga proses pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Vanath memaparkan gambaran umum rancangan KUA–PPAS 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,41 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp527,43 miliar, dana transfer Rp1,78 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp925,66 miliar.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,77 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp2 triliun, belanja modal Rp854,98 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp1,76 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan mencapai Rp1,50 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp136,67 miliar dialokasikan untuk pembayaran pokok utang kepada PT. SMI.

Vanath juga menyoroti penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi itu berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Ia mendorong pemerintah daerah mulai mempertimbangkan opsi pembiayaan alternatif, termasuk pemanfaatan fasilitas pinjaman sesuai regulasi terbaru.

“Kita perlu langkah antisipatif agar pembangunan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal pada tahun 2026,” katanya.

Menutup paripurna, Watubun memastikan DPRD akan menindaklanjuti pembahasan KUA–PPAS sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Pembahasan akan dilakukan baik di tingkat internal dewan maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menegaskan bahwa dokumen KUA–PPAS harus disusun secara terukur, transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan politik. Untuk memastikan kelancaran proses, Watubun meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa pembahasan.

Quote