Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, menegaskan pentingnya pembenahan regulasi dan penegakan sanksi dalam pengelolaan jalan tol. Hal itu disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol bersama Menteri Pekerjaan Umum di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut Edi, regulasi terkait jalan tol masih banyak yang perlu diperbaiki, terutama pada aturan turunan yang mengatur standar pelayanan minimum. Ia menyoroti PP Nomor 15 Tahun 2005 dan PP Nomor 23 Tahun 2024 yang menjadi dasar pengaturan jalan tol.
“Regulasi tentu harus banyak perbenahan. Tolong dicermati betul dengan berbagai masukan agar tidak ada masalah setelah peraturan dikeluarkan,” ujar Edi.
Ia juga menyoroti penerapan sanksi bagi pengelola jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 64, terdapat empat jenis sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatalan perjanjian jalan tol. Namun Edi menilai sanksi tersebut belum berjalan optimal.
“Sanksi ini masih jauh dari yang diharapkan. Harus ada ketegasan agar hak pengguna jalan tol terlindungi,” tegasnya.
Selain itu, Edi meminta agar tarif jalan tol juga ditinjau ulang. Ia mencontohkan tarif tol Pondok Ranji yang dinilainya memberatkan masyarakat. “Ada tol Pondok Ranji hanya 1,5 kilometer, tapi tarifnya Rp17.500. Ini membingungkan dan membebani masyarakat,” katanya.
Ia berharap Kementerian PUPR serius memperbaiki sistem regulasi, tarif, dan sanksi agar pengelolaan jalan tol lebih transparan dan adil.
“Kami di Komisi V siap mengawal agar regulasi ini benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

















































































