Ikuti Kami

Edy Wuryanto Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Harus Rasional dan Berkeadilan!

Menurut dia, rencana penyesuaian iuran perlu ditempatkan dalam kerangka besar menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Edy Wuryanto Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Harus Rasional dan Berkeadilan!
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan harus disertai transparansi dan reformasi tata kelola yang menyeluruh.

“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” ujar Edy di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, rencana penyesuaian iuran perlu ditempatkan dalam kerangka besar menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis yang Berani Ambil

Diketahui tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan, telah memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan.

Dalam tiga tahun terakhir, kata Edy, defisit pembiayaan JKN tercatat meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan diproyeksikan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Kondisi tersebut berdampak pada kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi kenaikan iuran, khususnya bagi peserta yang dinilai mampu.

“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” kata Edy.

Ia lalu menekankan persoalan defisit tidak bisa serta-merta dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh. Ia meminta keterbukaan data serta analisis aktuaria yang dapat diuji secara publik.

Edy juga menyoroti aspek regulasi yang menurutnya belum dijalankan optimal. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.

“Faktanya iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” katanya.

Apabila pada 2026 pemerintah tetap melakukan penyesuaian, Edy berpandangan langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.

Baca: Ganjar Pranowo Bongkar Akar Sistemik Korupsi

“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujar Edy.

Sementara itu terhadap peserta mandiri, ia menilai kenaikan iuran belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan, sementara janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 belum direalisasikan.

“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi, sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” katanya.

Quote