Ikuti Kami

Eko Apresiasi Langkah Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan membebastugaskan sementara kepala sekolah dan guru terkait dugaan pemaksaan seorang siswi untuk berhijab.

Eko Apresiasi Langkah Sri Sultan Hamengku Buwono X
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengapresiasi langkah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara kepala sekolah dan guru terkait dugaan pemaksaan seorang siswi untuk berhijab.

Langkah ini dlakukan sambil menunggu tim bekerja untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Eko mengatakan, pelanggaran konstitusi yang diduga dilakukan guru dan kepala sekolah itu memang perlu sanksi tegas.

Baca: Eko Suwanto Tegaskan Indonesia Negara Hukum

"Kita mendukung sikap tegas Pak Gubernur DIY Sultan HB X menonaktifkan kepala sekolah dan oknum guru SMAN 1 Banguntapan. Kita berharap ke depan ASN termasuk guru memahami betul konstitusi NKRI, makna kebhinnekaan dan keragaman di Indonesia. Meskipun telah ada pembebastugasan sementara, kita ajak masyarakat mengawal penyelesaikan masalah ini. Investigasi harus objektif dan sanksi tegas harus diberikan bagi siapapun yang melanggar disiplin pegawai dan konstitusi serta menentang nilai-nilai Keistimewaan DIY," kata Eko di Yogyakarta, Kamis (4/8).

Dukungan juga diberikan untuk pembinaan secara berkelanjutan kepada seluruh guru di DIY dengan memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah, maka Komisi A DPRD DIY merekomendasikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY perlu bekerja sama dengan Badiklat DIY untuk dilakukan pelatihan Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Peristiwa ini semoga jadi yang terakhir di DIY. Momentum ini harus mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh sistem pendidikan DIY. Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan penting dilaksanakan ke depan secara serius termasuk dilingkungan sekolah," kata Eko Suwanto.

Baca: Eko Minta DIY Pastikan Setiap Sekolah Jalankan Konstitusi

Langkah penyelesaian dugaan pemaksaan penggunaan kerudung ini dalam rangka mengurangi kegaduhan di
masyarakat dan informasi yang tidak mendasar telah diputuskan oleh Pemda DIY.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan setelah dilakukan kajian mendalam, keputusan sanksi kepada kepala sekolah dan guru telah diberikan.

Kebijakan Pemda DIY, Kamis 4 Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

Quote