Ikuti Kami

Eko Suwanto Tegaskan Indonesia Negara Hukum

Eko terus memantau perkembangan kasus laporan dugaan pemaksaan siswi untuk mengenakan hijab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Eko Suwanto Tegaskan Indonesia Negara Hukum
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan Indonesia adalah negara hukum.

Untuk itu Eko terus memantau perkembangan kasus laporan dugaan pemaksaan siswi untuk mengenakan hijab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Di dalam Pasal 29 UUD Tahun 1945 termaktub kalimat Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca: Eko Minta DIY Pastikan Setiap Sekolah Jalankan Konstitusi

Kemudian di UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 di Pasal 5 juga menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.

"Di sini jelas, seharusnya setiap ASN di lingkungan Pemda DIY menghikmati dan melaksanakan ini dengan baik,” kata Eko, Rabu (3/8).

"Untuk memastikan Pasal 29 UUD NRI 1945 dan Pasal 5 UU Keistimewaan DIY terlaksana dengan baik dan agar proses belajar mengajar tidak terganggu serta juga memberi kesempatan Pemda DIY melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara obyektif atas masalah ini, sebaiknya Kepsek dan oknum guru tersebut dinonaktifkan dari jabatan dulu. Ini menyangkut dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 5 UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012. Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar Konstitusi dan Keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik," kat Eko.

Selain itu Eko menegaskan, sebagai bagian ASN, apalagi menjadi pendidik seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik.

Baca: Eko Ajak Kader Berjuang Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

"Pemda DIY wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional dengan keberagaman yang ada. Demikian juga aparatur Pemda DIY berkewajiban menghormati kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelasnya.

Eko Suwanto menambahkan, di DIY berlaku juga UU Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"UU Keistimewaan DIY juga telah menjamin adanya keberagaman, Bhinneka Tunggal Ika jadi bagian tujuan Keistimewaan DIY seperti tertuang di Pasal 5 ayat 3 UU Keistimewaan DIY. Ini perlu dijalankan bersama. Dan untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat Komisi A akan segera rapat koordinasi lagi, dengan mengundang instansi yang terkait agar peristiwa ini tidak terulang kembali," tandah alumni Pasca-sarjana UGM Yogyakarta ini.

Quote