Ikuti Kami

Eko Suwanto Desak PPATK Batalkan Kebijakan Pemblokiran Rekening yang Tidak Aktif

Desakan ini disampaikan menyusul sejumlah aduan dari masyarakat yang mengalami kesulitan akibat rekening mereka diblokir.

Eko Suwanto Desak PPATK Batalkan Kebijakan Pemblokiran Rekening yang Tidak Aktif
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membatalkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan. 

Desakan ini disampaikan menyusul sejumlah aduan dari masyarakat yang mengalami kesulitan akibat rekening mereka diblokir, termasuk untuk keperluan penting seperti biaya kesehatan dan pendidikan anak.

“Ini tentunya sangat merugikan masyarakat. Kebijakan blokir sebaiknya hentikan saja, jangan melampaui kewenangan. Kepada PPATK batalkan kebijakan blokir 3 bulan rekening tak aktif,” kata Eko Suwanto, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia mencontohkan sejumlah mahasiswa di Yogyakarta yang terhambat melakukan proses registrasi karena rekening yang biasa digunakan untuk membayar SPP diblokir akibat tidak aktif lebih dari tiga bulan.

“Kan ada yang memang hanya untuk bayar SPP saja sehingga pasif lebih 3 bulan, dan ikut terblokir sementara menjadi repot harus mengurus dan menunda waktu transaksi karena menunggu rekening dibuka,” jelasnya.

Eko menjelaskan, sesuai ketentuan, pemblokiran rekening nasabah seharusnya hanya dapat dilakukan dalam tiga kondisi. 

Pertama, jika terdapat transaksi mencurigakan. Kedua, berdasarkan laporan dari bank atau instansi seperti kepolisian, KPK, atau OJK. Ketiga, apabila rekening digunakan dalam aktivitas kejahatan siber, scam, phishing, atau narkotika.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa PPATK semestinya menjalankan tanggung jawab perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

Ia menilai, kebijakan pemblokiran rekening dormant bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama UU No. 9 Tahun 2013 Pasal 28 ayat (3) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa status dormant tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan pemblokiran rekening. Ia mengingatkan bahwa pemblokiran baru bisa dilakukan jika terdapat indikasi tindak pidana seperti pencucian uang.

“Status dormant saja tidak cukup jadi dasar hukum pemblokiran,” pungkasnya.

Quote