Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto meminta Pemerintah Provinsi kembali mengeluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” kata Eko di Surabaya, Selasa.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jawa Timur tersebut, potensi penyalahgunaan kendaraan dinas biasanya meningkat menjelang libur panjang Lebaran.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Oleh karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu mengeluarkan aturan yang jelas sekaligus memperkuat pengawasan.
Ia mendorong gubernur maupun sekretaris daerah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Selain larangan penggunaan, kendaraan dinas juga disarankan diparkir di kantor atau pool kendaraan masing-masing instansi selama masa cuti bersama agar lebih mudah diawasi.
“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD sehingga pengawasannya lebih efektif,” ujarnya.
Eko juga mengusulkan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendataan kendaraan dinas yang dimiliki serta memastikan kendaraan tersebut tidak digunakan selama masa libur jika tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Pengawasan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan secara administratif oleh instansi terkait, tetapi juga dapat melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak.
“Pengawasan tidak hanya administratif, tetapi juga bisa dilakukan monitoring secara acak agar aturan tersebut benar-benar dijalankan,” katanya.
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Legislator dari daerah pemilihan Jember–Lumajang itu juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut.
Jika ditemukan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi terkait.
Di sisi lain, Eko menjelaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah.

















































































