Ikuti Kami

Eksploitasi ABK KM Maulana 23, Yulius Setiarto Desak Polri Bongkar Seluruh Rantai yang Terlibat

“Ini adalah dugaan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan martabat pekerja."

Eksploitasi ABK KM Maulana 23, Yulius Setiarto Desak Polri Bongkar Seluruh Rantai yang Terlibat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto meminta dugaan penyiksaan dan eksploitasi terhadap empat anak buah kapal (ABK) kapal penangkap cumi KM Maulana 23 diusut secara menyeluruh. 

Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya menjerat pelaku kekerasan di lapangan, tetapi harus membongkar seluruh rantai yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi terhadap para ABK.

“Ini adalah dugaan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan martabat pekerja. Negara tidak boleh berhenti pada orang yang melakukan penyiksaan di lapangan saja. Seluruh rantai mulai dari mereka yang merekrut, mengatur, memerintahkan, membiarkan, menikmati hasil, atau memperoleh keuntungan dari praktik eksploitasi ini harus diusut menyeluruh secara tuntas dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Yulius, Rabu (7/10/2026).

Yulius mengatakan, berdasarkan pemberitaan dan keterangan pemerintah, para ABK disebut direkrut dengan janji bagi hasil hingga Rp10 juta untuk pelayaran selama empat bulan serta uang muka atau kasbon sekitar Rp5 juta. Namun, dalam praktiknya, para korban disebut hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu di awal dan Rp500 ribu setelah pelayaran.

Selain persoalan pembayaran, para ABK juga diduga dipaksa bekerja sekitar 12 jam sehari dengan target tangkapan sedikitnya 2 kilogram cumi-cumi per malam. Kekerasan disebut terjadi ketika target tersebut tidak terpenuhi.

Karena itu, Yulius meminta Polri mengembangkan penyidikan dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik tersebut. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku kekerasan langsung.

Polisi, kata Yulius, perlu memeriksa pihak yang merekrut ABK, mengoperasikan atau mengendalikan kapal, menetapkan sistem kerja dan target, hingga pihak yang mengetahui tetapi membiarkan kekerasan berlangsung.

Penyidik juga diminta menelusuri rantai komando, aliran uang, kontrak atau kesepakatan perekrutan, komunikasi antara calo dan pengelola kapal, serta hubungan antara pemilik, operator, nakhoda, dan pihak terkait lainnya.

Apabila ditemukan unsur pidana lain, seperti kerja paksa, perdagangan orang, penganiayaan, penipuan, perampasan hak upah, atau tindak pidana lainnya, Yulius meminta seluruhnya diproses sesuai hukum.

“Hukum seberat-beratnya harus dijatuhkan kepada pihak yang terbukti bersalah. Jangan sampai pelaku lapangan dijadikan kambing hitam, sementara aktor intelektual, pemberi perintah, pemodal, atau pihak yang menikmati keuntungan justru lolos dari pertanggungjawaban,” ujar Yulius.

Selain penegakan hukum, Yulius meminta pemerintah memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Menurutnya, korban harus memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan fisik dan psikologis, serta jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya.

Hak ekonomi para korban juga harus dipulihkan, termasuk pembayaran upah dan bagi hasil sesuai kesepakatan awal, penggantian kerugian, serta kompensasi atas penderitaan dan dampak yang dialami.

Ia menegaskan, pemulihan tidak boleh berhenti pada bantuan sementara atau sekadar memulangkan korban. Setiap hak yang dijanjikan ketika perekrutan harus diverifikasi dan dipenuhi melalui mekanisme yang jelas dan cepat.

Pemerintah juga diminta memastikan korban tidak mendapatkan intimidasi, kriminalisasi, ataupun tekanan selama proses hukum berlangsung.

Yulius turut mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan regulasi yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi ABK dan pekerja maritim. 

Ia menilai kasus KM Maulana 23 menunjukkan masih adanya celah perlindungan pekerja di sektor maritim, mulai dari perekrutan, hubungan kerja, pembayaran upah dan bagi hasil, jam kerja, waktu istirahat, keselamatan kerja, akses komunikasi, hingga mekanisme pengaduan dan pengawasan kapal maupun perusahaan.

Regulasi tersebut, kata dia, harus diharmonisasi dengan ketentuan ketenagakerjaan, pelayaran, perikanan, perlindungan pekerja migran yang relevan, serta ketentuan pidana yang berlaku.

Perlindungan juga harus mencakup pekerja maritim secara umum, baik ABK kapal penangkap ikan maupun pekerja sektor maritim lainnya.

Komisi-komisi terkait di DPR RI, lanjut Yulius, perlu meminta Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya bekerja secara terpadu.

Penanganan kasus tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk membongkar sistem yang memungkinkan terjadinya eksploitasi terhadap ABK sekaligus memperkuat pengawasan.

“Laut bukan ruang bebas hukum. Setiap orang yang bekerja di atas kapal tetap memiliki hak atas keselamatan, upah yang layak, perlakukan manusiawi, dan perlindungan hukum. Negara harus hadir, mengusut sampai ke akar, memulihkan korban, dan memastikan penegakan hukum agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dihukum seberat-beratnya,” pungkas Yulius.

Quote