Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, mengingatkan agar kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat merealisasikan pembayaran THR sebelum aturan teknis dari pemerintah pusat dan regulasi turunan di tingkat daerah diterbitkan secara lengkap.
Baca: Ganjar Ingatkan Anak Muda Harus Jadi Subjek Perubahan
“Pemprov tentu tidak bisa melaksanakan jika aturan dari kementerian dan regulasi daerah belum lengkap. Namun pada prinsipnya, pemerintah tidak akan menahan hak ASN,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/2).
Elvi menjelaskan, kebijakan pembayaran THR lebih awal pada dasarnya bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi daerah menjelang Idulfitri. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan persoalan anggaran di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan para penerima THR agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak menjelang Idulfitri.
“Gunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Jangan sampai pengeluaran justru lebih besar dari THR yang diterima hingga akhirnya berutang,” katanya.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Selain itu, ia menegaskan sektor swasta wajib mematuhi ketentuan pemerintah dengan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran.
Ia memastikan DPRD Babel pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah daerah sepanjang dilaksanakan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat.

















































































