Ikuti Kami

Endro Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Negara ke Masyarakat

Kualitas pelayanan negara kepada masyarakat mencerminkan tingkat pemahaman elit pemerintahan terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945.

Endro Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Negara ke Masyarakat
Anggota MPR RI, Endro S. Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota MPR RI, Endro S. Yahman mengungkapkan diera demokrasi langsung dengan suara terbanyak sekarang ini, kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat berbeda-beda. 

Ada yang sudah baik, sedang atau malah masih kurang baik. Ini paling tidak dipengaruhi oleh sistem pemilihan dan juga kesadaran masyarakat yang memilihnya. 

"Tugas pemerintah dan wakil rakyat melayani, bukan dilayani. Kualitas pelayanan ini mendukung dan memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, menjaga nilai-nilai kebhinekaan yang pada akhirnya memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah Pusat melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men Pan&RB) sebagai komandan dalam mendorong agar tingkat pelayanan publik oleh pemerintah semakin baik, melalui perbaikan terus menerus, mereformasi birokrasi serta mengoptimalkan peran aparatur negara." Kata Endro dalam Sosialisasi 4 pilar MPR di Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran Kab. Pringsewu, Lampung, Sabtu (5/8). 

Baca: Endro Tegaskan Modal Politik Bukan Hanya Sebatas Uang!

Politisi PDI Perjuangan kelahiran Pringsewu ini menyatakan, ada 3 cabang kekuasaan negara, yaitu Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif adalah Pemerintah, Legislatif adalah DPR dan Yudikatif adalah yang menegakkan Undang-Undang. DPR disebut juga legislatif yang tugasnya adalah membuat UU. Kalau ditingkat daerah DPRD tugasnya membuat Peraturan daerah dan membahasnya bersama eksekutif yaitu pemerintah daerah. Sedangkan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan UU/Perda yang dibuat oleh legislatif. Sedangkan Yudikatif bertugas menegakkan UU/Perda yang dilaksanakan oleh eksekutif. Yudikatif ini wilayah yang menegakkan hukum dan memberi keadilan dan memutuskan perselisihan hukum.

"Negara melalui pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan terthadap masyarakat agar tujuan bernegara seperti yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945 tercapai, antara lain mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Tanggung jawab tersebut tersebut tercermin dari kebijakan anggaran yang ditetapkan setiap tahunnya." Tambah Endro.

Baca: Endro Minta Rakyat Tidak Boleh Abai Terhadap Politik

Endro yang juga sebagai dosen di Universitas Trisakti ini menjelaskan bahwa program sertifikat tanah atau yang biasa disebut dengan PTSL tetap berjalan dan menjadi prioritas karena ini merupakan unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tahun depan adalah tahun terakhir pemerintahan Jokowi. Kemarin Komisi II DPR RI sudah menyepakati anggaran untuk PTSL tahun 2024 untuk 15 juta bidang sertifikat. Ini anggaran terbesar sejak program PTS digalakkan sejak tahun 2017. Pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah menggerakkan para kepala desa untuk menjalankan PTSL. Kepala Kantor BPN dikabupaten/kota diseluruh Indonesia juga diminta mensosialisasikan program PTSL. 

Dari dialog yang terjadi, ternyata masih banyak masyarakat di pekon Gemahripah dan pekon-pekon di Kabupaten Pringsewu yang belum memanfaatkan program PTSL ini. Kepala kantor BPN Kab Pringsewu dan Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu perlu kerja keras untuk menggerakkan para Kepala Pekon (Kakon) bekerja keras agar masyarakat memanfaatkan program PTSL ini. Karena kunci sukses program PTSL ini ada dipundak Kepala Pekon.

Quote