Ikuti Kami

Endro Jembatani Kasus Pemekaran 4 Desa Dengan Mendagri

"Ini prinsip yang tidak boleh ditawar lagi. Sebagai Anggota MPR/DPR RI, saya berkewajiban untuk memperkuat norma-norma tersebut".

Endro Jembatani Kasus Pemekaran 4 Desa Dengan Mendagri
Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR/DPR RI Endro Suswantoro saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Persiapan Kalirejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung, Minggu (21/2). (Foto: Istimewa)

Lampung, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR/DPR RI Endro Suswantoro Yahman mengajak masyarakat Way Ratai untuk memperkuat implementasi sendi dan norma kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang terangkum dalam Empat Pilar MPR RI (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD NRI 1945).

Baca: Atasi Banjir & Pandemi, Putra: Jangan Lupakan Gotong Royong! 

Menurut Anggota Komisi II DPR RI ini, upaya tersebut penting agar masyarakat dapat menyeleksi calon pemimpinnya, mengawasi, mengontrol, mengingatkan pemimpinnya hingga ke tingkat RT agar praktik kepemimpinannya tidak keluar dari Empat Pilar MPR RI. 

"Ini prinsip yang tidak boleh ditawar lagi. Sebagai Anggota MPR/DPR RI, saya berkewajiban untuk memperkuat norma-norma tersebut melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI seperti yang telah tersurat dalam UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI, DPRD). UU ini telah mengalami amandemen sebanyak 3 kali menjadi UU No. 13 Tahun 2019," ungkapnya saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Persiapan Kalirejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Lampung, Minggu (21/2). 

"Nilai-nilai 4 Pilar MPR RI ini perlu selalu diingatkan dan diperkuat walaupun dalam keseharian kehidupan bermasyarakat kita sudah mempraktekkan tatanan hidup Pancasila. Terlebih beberapa desa di beberapa Kabupaten akan melaksanakan Pilkades serentak," imbuh Endro.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung I ini menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sengaja dilaksanakan di Desa Persiapan Kalirejo sekaligus untuk mendengarkan keluhan masyarakat,  laporan kemajuan tahapan menjadi desa definitif yang sudah terkatung-katung memasuki tahun kelima ini.  

Desa Persiapan

Di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar tersebut, masyarakat Desa Persiapan Kalirejo juga menyempatkan menyampaikan aspirasi mengenai status pemekaran Desa Kalirejo yang sudah lima tahun berjalan belum juga berstatus definitif.

Menurut catatan Endro Suswantoro Yahman, di Way Ratai dan Negeri Katon ada empat desa persiapan yang masih berproses menuju desa definitif, yaitu dua desa persiapan di Kecamatan Way Ratai, dan dua desa persiapan di Kecamatan Negeri Katon. 

Di Kecamatan Way Ratai ada dua desa persiapan yang prosesnya memasuki tahun kelima, yaitu Desa Persiapan Kalirejo yang berasal dari Desa induknya adalah Desa Wates, dan Desa Persiapan Dantar yang berasal dari desa induk, yaitu Desa Padang Cermin. 

Anggota MPR RI/DPR RI yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran ini menyambut positif aspirasi warga. 

Menurutnya, tujuan pemekaran desa adalah baik, karena memperpendek rentang pelayanan negara kepada rakyatnya agar adil dalam pelayanan serta lebih cepat meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Tujuan tersebut, terangnya, merupakan amanat konstitusi dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, serta sila ke-5 dari Pancasila. 

"Pemekaran desa bukan merupakan sebatas  keinginan sebagian masyarakat, tapi lebih merupakan kebutuhan masyarakat yang dilindungi konstitusi negara. Ini tidak boleh terjadi proses pemekaran desa yang memakan waktu lebih dari empat tahun. Apalagi syarat administrasi formil sudah terpenuhi," ungkapnya. 

“Saya sungguh terkejut bahwa di Kab Pesawaran ada empat desa persiapan yang semuanya telah memasuki tahun kelima dalam proses pengajuannya”, ujar Endro Suswantoro Yahman. 

Endro Suswantoro Yahman berjanji akan mempertanyakan kepada Menteri Dalam Negeri yang mempunyai wewenang dalam proses pemekaran desa. 

Baca: Banjir Jakarta, Ini Kata Bung Karno Soal Gubernur DKI

Hati-hati Pilih Pemimpin

Anggota MPR RI/DPR RI Endro Suswantoro Yahman ini kemudian berpesan, bila Desa persiapan Kalirejo dan Desa persiapan Dantar telah ditetapkan menjadi desa definitip, pilihlah calon pemimpin desa/kepala desa yang memahami dan mampu menjalankan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta menjaga NKRI. Mulai sekarang, mulailah menilai siapa-siapa saja calon tersebut yang dapat diusung. 

"Oleh karena itu, saya perlu menyegarkan kembali ingatan masyarakat agar dapat memilih pemimpin, serta mengingatkan pemimpin yang sedang berjalan untuk tidak keluar dari keempat pakem tersebut. Termasuk juga kepala desa adalah pemimpin ditingkat desa harus bijaksana dalam pengelolaan dana desa, harus berorientasi untuk mewujudkan kemandirian desa serta meningkatkan ekonomi masyarakat desa," ungkapnya.

Jika keluar dari empat pakem tersebut, lanjut Endro, sudah pasti akan disemprit. "Bila tidak menghormati keberagaman, kebebasan orang beragama dan beribadah, bila ingin memecah belah NKRI, akan ditindak Polisi. Bila Perda atau pun Perdes keluar dari pakem tersebut, akan dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip kebhinekaan," jelasnya.

Quote