Ikuti Kami

Endro Minta Pemda Fasilitasi Masyarakat Urus Perizinan Usaha Tambang

Salah satu penyebab utama masyarakat enggan mengurus perizinan adalah karena prosesnya yang rumit dan biaya yang tidak sedikit.

Endro Minta Pemda Fasilitasi Masyarakat Urus Perizinan Usaha Tambang
Mantan anggota DPR RI, Endro S Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Mantan anggota DPR RI, Endro S Yahman, menyoroti fenomena maraknya aktivitas tambang tanpa izin (ilegal) di sejumlah daerah.

Menurutnya, salah satu penyebab utama masyarakat enggan mengurus perizinan adalah karena prosesnya yang rumit dan biaya yang tidak sedikit.

“Kira-kira mengapa masyarakat tidak mengurus perizinan agar menjadi legal? Kalau begitu, bukankah akan lebih baik bila pemerintah daerah memfasilitasi rakyat berusaha agar tidak ribet dan mahal?” ujar Endro dalam keterangannya, Kamis (13/11).

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Endro menilai, bila masyarakat diberi kemudahan mengurus izin, dampak lingkungan dari aktivitas tambang dapat lebih mudah diawasi dan dikelola. Selain itu, usaha yang legal akan membuka lapangan kerja sekaligus memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah melalui pajak dan retribusi.

“Kalau legal, kan dampak lingkungan mudah diawasi, dikelola, membuka peluang kerja dan bisa memberi pemasukan pendapatan daerah. Kecuali pemerintah memang sudah menyiapkan pekerjaan bagi rakyat,” ujarnya.

Endro juga mendorong agar para jurnalis di daerah ikut menggali persoalan ini dengan mewawancarai para pelaku tambang yang memilih jalur ilegal. “Kawan-kawan bisa wawancara mereka, mengapa memilih jalur gelap. Itu tugas mulia lho,” tambahnya.

Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa izin pertambangan, termasuk galian golongan C, memang berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Ia menyebutkan bahwa di pusat juga terdapat perwakilan pemerintah daerah yang dibiayai APBD untuk membantu memperlancar proses perizinan.

“Izin lokasi dan izin lingkungan di kabupaten/kota, lalu ke provinsi, dan akhirnya ke pusat. Di pusat ada perwakilan pemda provinsi yang bisa membantu melancarkan proses itu,” kata Endro.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Menurutnya, kegiatan pertambangan memang termasuk kategori industri ekstraktif yang memiliki risiko terhadap lingkungan. Namun dengan adanya izin dan komitmen pengawasan, kerusakan alam dapat diminimalisir karena pelaku usaha wajib melakukan pemantauan dan pelaporan lingkungan secara berkala kepada dinas terkait.

“Memang kegiatan ini kategori industri ekstraktif yang pasti merusak alam, tapi minimal kalau ada izin, termasuk izin lingkungan, lebih mudah diawasi karena ada komitmen mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Endro menutup dengan menyinggung kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, sehingga banyak yang mencari jalan pintas untuk bertahan hidup. 

“Ekonomi rakyat lagi susah, mau nanam singkong saja belum tentu ada yang beli,” katanya.

Quote