Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur segera memeriksa kelengkapan izin lingkungan PT Suka Jadi Logam yang menjalankan aktivitas peleburan emas di kawasan padat permukiman warga Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Eri menyebut, berdasarkan nilai modal perusahaan yang mencapai Rp50 miliar, kewenangan pengelolaan perizinan berada di DLH Jatim, sementara DLH Kota Surabaya hanya memiliki kewenangan pengawasan.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Segera Ambil Alih Kendali
“DLH Jatim harus segera berkoordinasi dengan DLH Surabaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan seluruh aspek perizinan lingkungan telah dipenuhi,” tegas Eri kepada selalu.id, Selasa (30/4).
Ia menekankan pentingnya peninjauan dokumen persetujuan lingkungan seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), maupun SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
“Jika dokumen itu tidak ada, ini pelanggaran serius. DLH Jatim tidak boleh diam. Harus ada penegakan hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Eri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), PT Suka Jadi Logam terdaftar dalam tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): KBLI 32112 (industri perhiasan logam mulia, risiko menengah-rendah), KBLI 24201 (industri logam dasar mulia, risiko tinggi), dan KBLI 20111 (industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, risiko tinggi).
Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
“Ketiganya termasuk usaha berisiko tinggi dan tidak boleh beroperasi sembarangan, apalagi di tengah permukiman,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kita bicara soal nyawa. Masyarakat terpapar udara yang mungkin sudah tercemar setiap hari,” kata Eri.