Ikuti Kami

Jiovanno Nahampun Soroti Kebijakan KDM Terkait Penghapusan Tunggakan PBB-P2

Jiovanno Nahampun mengaku khawatir kebijakan itu tidak tepat sasaran apabila diterapkan tanpa skema jelas.

Jiovanno Nahampun Soroti Kebijakan KDM Terkait Penghapusan Tunggakan PBB-P2
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun.

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyoroti kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi kepada seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun mengaku khawatir kebijakan itu tidak tepat sasaran apabila diterapkan tanpa skema jelas, mengingat piutang PBB-P2 di daerah itu mencapai Rp1 triliun dengan mayoritas penunggak berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

"Sedangkan masyarakat biasa yang hanya memiliki satu rumah, justru lebih patuh membayar pajak. Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan," katanya di Cikarang, Senin.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, banyak tunggakan PBB berasal dari masyarakat yang tergolong mapan secara ekonomi. Mereka memiliki banyak aset berupa rumah dan tanah tetapi tidak patuh membayar pajak.

Baca: Selly Gantina Tegaskan Masyarakat Miliki Kebebasan Berekspresi

"Bahkan beberapa kasus menunjukkan nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu contoh adalah tunggakan sebesar Rp400 juta akibat pajak yang tidak dibayar selama bertahun-tahun. Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah perkotaan seperti Cikarang, Tambun hingga Cibitung," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai penghapusan tunggakan PBB memang dapat meringankan beban masyarakat namun harus dilakukan secara selektif agar tidak merugikan pemerintah daerah.

Jika penghapusan dilakukan terhadap wajib pajak yang mampu membayar tetapi sengaja lalai, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terganggu. Padahal, PAD dari sektor PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

"Kalau tunggakan mau dihapuskan, jangan diberlakukan bagi semua wajib pajak. Penghapusan hanya berlaku bagi warga menengah ke bawah yang memang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, bagi kalangan menengah atas yang mampu tetapi tidak patuh, upaya penagihan harus ditingkatkan," katanya.

PAD Kabupaten Bekasi senilai triliunan rupiah berpotensi melayang jika pemerintah daerah mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tahun 2024 ke belakang.

Baca: Selly Ungkap Komisi VIII DPR Gelar Rapat Timus-Timsin RUU Haji

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025.

"Untuk sektor PBB-P2, piutang mencapai Rp1 triliun lebih dan sebagian besar dimiliki oleh wajib pajak kategori ekonomi menengah atas," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Fuji Nugraha.

Fuji menambahkan kepatuhan pembayaran pajak cenderung lebih tinggi di kalangan masyarakat biasa dibanding menengah atas. Pihaknya juga akan meninjau siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan penghapusan PBB-P2.

"Masyarakat biasa justru lebih taat membayar pajak sementara pemilik lahan besar memiliki nilai PBB yang jauh lebih tinggi. Bahkan, satu orang bisa menunggak PBB hingga Rp1 miliar karena luas lahan," ucap dia.

Dirinya mengaku kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 masih akan dibahas bersama pimpinan. "Kami masih akan membahas persoalan ini bersama pimpinan," kata dia.

Quote