Ikuti Kami

Evita Nursanty Desak Perizinan Industri AMDK Dibuat Satu Pintu

Selama ini, Evita mencatat bahwa izin operasional AMDK diterbitkan oleh berbagai lembaga yang berbeda.

Evita Nursanty Desak Perizinan Industri AMDK Dibuat Satu Pintu
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty.

Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengkritik tumpang tindih regulasi perizinan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). 

Ia mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem perizinan satu pintu demi memberikan kepastian hukum dan kejelasan tata kelola bagi para pelaku usaha.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

Selama ini, Evita mencatat bahwa izin operasional AMDK diterbitkan oleh berbagai lembaga yang berbeda, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ini menunjukkan aturan kita belum jelas. Harus ada evaluasi terhadap kebijakan dan aturan ke depan. Idealnya, perizinan ini dilakukan melalui satu pintu,” ujar Evita dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4).

Politikus PDI Perjuangan ini menyarankan agar pemerintah merumuskan lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh atas industri AMDK. Jika diperlukan, ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang mengintegrasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Langkah ini dinilai mendesak agar tidak ada lagi dualisme atau ego sektoral dalam pemberian izin. “Supaya ke depan tidak ada lagi kasus perusahaan ini izinnya dari lembaga A, tapi yang itu dari lembaga B,” tegasnya.

Selain masalah perizinan, Evita menyoroti kerancuan biaya pembelian bahan baku air yang harus dibayarkan industri. Saat ini, perusahaan seringkali harus membayar ke lembaga yang berbeda-beda, seperti PDAM atau Perhutani, tergantung pada lokasi sumber airnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini perlu diperjelas agar transparansi keuangan negara tetap terjaga dan tidak membebani pelaku usaha dengan pungutan ganda.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo 

Di balik pembenahan tata kelola tersebut, Evita menekankan bahwa fokus utama Panja Komisi VII DPR RI terkait AMDK adalah aspek konservasi lingkungan. Ia memperingatkan industri agar tidak melakukan eksploitasi sumber air secara berlebihan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

"Intinya adalah menjaga lingkungan dan konservasi air. Jangan sampai rakyat kekurangan air karena aktivitas industri yang mengeksploitasi sumber air secara besar-besaran. Pembangunan industri di suatu daerah tidak boleh mengorbankan rakyat yang ada di sekelilingnya," tutup Evita.

Quote