Ikuti Kami

Fraksi Banteng Bitung Tolak Pembayaran Stadion Duasudara

Gerladi menyatakan pihaknya hanya meminta Pemkot untuk menunda proses pembayaran.

Fraksi Banteng Bitung Tolak Pembayaran Stadion Duasudara
Anggota DPRD Bitung, Geraldi Mantiri.

Bitung, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara menegaskan menolak pembayaran lahan Stadion Duasudara. 

Melalui surat Nomor: 04/F-PDI P/DPRD-Btg/XII/2020 Perihal Permintaan Pemudaan Pembayaran Lahan Stadion Duasudara, Fraksi PDI Perjuangan kembali menyatakan tidak menyetujui Pemkot kembali menata mata anggaran pembayaran aset itu di APBD 2021.

Dari informasi, surat dari Fraksi PDI Perjuangan itu dilayangkan setelah mengetahui rencana Pemkot untuk kembali melanjutkan proses pembayaran dengan nama mata anggaran Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Gedung Sarana Olah Raga Rp.5.250.000.000,00.

Baca: Paryono Minta Masyarakat Tak Apatis Akan Vaksinasi

Sikap Fraksi yang diketuai Geraldi Mantiri ini juga sama ketika di tahun 2020 Pemkot menganggarkan dan membayar lahan Stadion Duasudara di tengah kebutuhan anggaran penanganan dan pencegahan covid-19.

"Menindaklanjuti hasil Rapat Banggar DPRD Kota Bitung dengan TAPDPemerintah Kota Bitung pada hari Rabu, 30 Desember 2020 terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bitung T. A. 2021 dan Rancangan Peraturan Walikota Bitung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2021 dimana dalam rincian APBD T. A. 2021 termuat penyediaan anggaran belanja modal yang diuraikan kedalam rincian objek belanja: (1) Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Gedung Sarana Olah Raga Rp.5.250.000.000,00. Maka dengan ini kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bitung terdiridari Geraldy M E Mantiri SE, Meidy M Tuwo, Vivy J Ganap, Aldo N Ratungalo, Rafika R Papente, Benno O Mamentu, Habritanto Achmad SH dan Maikel B Walewangko meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Bitung untuk menyampaikan kepada Walikota Bitung agar melakukan penundaan pembayaran lahan Stadion Dua Sudara pada APBD T. A. 2021 sampai dengan adanya kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan Stadion Dua Sudara," demikian bunyi surat Fraksi PDI Perjuangan itu
 
Terkait surat Fraksi PDI Perjuangan, Gerladi menyatakan pihaknya hanya meminta Pemkot untuk menunda proses pembayaran seperti ketika pembayaran tahap pertama karena situasinya dan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.

“Sampai saat ini kebijakan membayar lahan Stadion Duasudara masih kabur karena beredar informasi lahan itu sudah dilunasi Pemkot dari tahun 1987 dan saksi serta para ahli waris masih hidup hingga saat ini. Ini yang belum clear tapi Pemkot tetap melakukan pembayaran,” kata Geraldi, Minggu (17/01/2021).

Lebih anehnya lagi, kata dia, menjalang akhir tahun 2021 saat pembahasan APBD 2021, mata anggaran yang mirip dengan pembayaran lahan Stadion Duasudara tahap satu kembali muncul sehingga Fraksi PDI Perjuangan langsung melayangkan surat ke Ketua DPRD untuk diteruskan ke Wali Kota Bitung.

Baca: Rudy Pastikan Renovasi Lapangan Kotabarat Rampung April 2021

“APBD kita masih dibebani dengan penanganan wabah covid-19 seperti tahun sebelumnya yang berimbas pada tidak terbayarnya gaji ribuan THL, guru honor, buruh sampah, Pala dan RT bulan Desember 2020. Belum lagi kegiatan lainnya yang meninggalkan hutang. Apakah ini akan kembali terulang di tahun 2021?,” katanya.

Intinya, kata Geraldi, keputusan Pemkot kembali menata anggaran untuk membayar lahan Stadion Duasudara tidak tepat dan akan kembali melukai hati rakyat Kota Bitung.

Apalagi, kata dia, publik tahu bahwa pembayaran ini sudah dilakukan tahap pertama atau setengah dari total harga. Tapi ketika Pemkot melakukan pembayaran, ada bukti maupun saksi hidup dan pemilik tanah awal dari lokasi Stadion Duasudara menyatakan telah dibayar. Itu dibuktikan saat RDP.

“Harusnya Pemkot melakukan penundaan karena sampai saat ini status pembayarannya masih diragukan dan itu sudah terungkap dalam RDP tahun 2020 yang juga dihadiri sejumlah pihak. Dan Pemkot berjanji akan menindaklanjutinya melalui penelusuran lebih lanjut status tanah,” katanya.

Quote