Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah itu untuk menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih.
"Semua ASN wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih di kelurahan tempat tinggal masing-masing," kata Agustina usai mendampingi Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, terdapat dua hal penting dalam pengelolaan Koperasi Kelurahan Merah Putih, yakni jumlah keanggotaan yang besar dan manajemen yang baik.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
"Anggotanya harus banyak. Kalau anggotanya banyak, yang beli juga banyak," katanya.
Ia mencontohkan jika seluruh ASN menjadi anggota Koperasi Merah Putih maka keanggotaannya akan menjadi besar
Menurut dia, jika di suatu koperasi terdapat sekitar 300 anggota, dengan besaran iuran pokok Rp100 ribu per orang, maka terdapat modal sekitar Rp30 juta
"Paling tidak sudah ada Rp30 juta yang bisa diputar untuk usaha," tambahnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, juga harus didukung dengan manajemen atau pengelolaan yang baik.
Baca: Ganjar Amini Pernyataan Puan Soal Nama Sekjen PDI Perjuangan
Harga jual produk ke masyarakat yang lebih murah, ia menyarankan kios yang ada di sekitar Koperasi Merah Putih untuk membeli barang yang akan dijual kembali ke unit usaha gotong royong itu.
"Disarankan kulakan di Koperasi Merah Putih, khususnya untuk kios yang aksesnya jauh," katanya.
Di Kota Semarang sendiri didirikan sebanyak 177 Koperasi Merah Putih, sesuai dengan jumlah kelurahan di Ibu Kota Jawa Tengah itu.