Ikuti Kami

Gembong Tolak “Lockdown" di DKI Jakarta

Gembong menegaskan kebijakan "lockdown" suatu daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Gembong Tolak “Lockdown
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menolak rencana “lockdown” di DKI Jakarta.

Meski DKI Jakarta sebagai daerah episentrum virus corona (Covid-19) dengan kasus pasien positif mencapai 701 orang per (29/3), kewenangan “Lockdown” ada di pemerintah pusat.

Baca: Andreas Ingatkan Dampak Buruk Kebijakan “Lockdown”

"Kewenangan penetapan lockdown ada di pemerintah pusat. Pemerintah lewat Kepala BNPB Bapak Doni Monardo sudah jelas tidak akan diterapkan lockdown," kata Gembong di Jakarta, Minggu (29/3).
 
Gembong menyebut Pemprov DKI harus terus memaksimalkan kebijakan yang sudah diambil untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.

"Tinggal diperketat, jadi tidak perlu sampai ke lockdown. Maksimalkan sosial distancing saja. Langkah sosialisasi yang dilakukan oleh pemprov melalui lurah, RW dan RT dipemukiman padat melalui pengeras suara, kami nilai positif," tandasnya.

Adapun data 701 pasien positif covid 19, 67 diantaranya meninggal dunia. Lalu sebanyak 435 masih dirawat, 48 orang sudah sembuh dan 151 orang lakukan isolasi mandiri.

Baca: Efektifkan Karantina Mandiri, Kota Solo Tak "Lockdown"

Dari 701 kasus, jumlah kasus positif yang ditemukan di titik kelurahan ada 419 dan yang belum diketahui ada 282 kasus. Lalu yang masih menunggu hasil pemeriksaan test ada 587. Hal itu berdasarkan data corona.jakarta.go.id.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyampaikan bahwa tercatat jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia hingga 29 Maret pukul 12.00 WIB mencapai 1.285 kasus.

Quote