Ikuti Kami

PDI Perjuangan Sumsel: Pilkada Langsung Harga Mati, Kembali ke DPRD Langgar Konstitusi

Mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD merupakan langkah mundur dalam demokrasi dan berpotensi merampas hak politik rakyat

PDI Perjuangan Sumsel: Pilkada Langsung Harga Mati, Kembali ke DPRD Langgar Konstitusi
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumsel Susanto Adjis - Foto: Istimewa

Palembang, Gesuri.id – PDI Perjuangan Sumatera Selatan menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut partai berlambang banteng tersebut, Pilkada langsung merupakan harga mati sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan amanat konstitusi.

Sikap tegas itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumsel Susanto Adjis. Ia menilai, wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD merupakan langkah mundur dalam demokrasi dan berpotensi merampas hak politik rakyat.

“Ada setidaknya tiga alasan mendasar mengapa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Susanto.

Kedaulatan Rakyat Tidak Boleh Dirampas

Susanto menegaskan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghilangkan hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya sendiri. Menurutnya, Pilkada langsung adalah instrumen utama bagi rakyat untuk menyalurkan kedaulatan politiknya.

“Kedaulatan rakyat akan direnggut jika hak pilih dikembalikan ke anggota dewan. Kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditentukan melalui mekanisme elit di DPRD,” tegasnya.

Amanat Konstitusi UUD 1945

Dari sisi yuridis, Susanto menyebut Pilkada langsung merupakan mandat konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

“Kata ‘demokratis’ harus dimaknai sesuai konstruksi pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yakni dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Artinya, asas Luber dan Jurdil wajib ditegakkan dalam Pilkada,” jelasnya.

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Susanto juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025. Putusan tersebut, kata dia, mempertegas sikap MK yang konsisten sejak Putusan Nomor 55/2019 dan 85/2022 bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.

“MK secara tegas menyatakan bahwa Pilkada tidak langsung secara konstitusional sudah ‘tutup buku’. Tafsir konstitusi sangat jelas: kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Jika dipilih oleh DPRD, itu lebih mencerminkan kehendak elit politik, bukan kehendak rakyat,” ujarnya.

Imbauan kepada Pembentuk Undang-Undang

Menutup pernyataannya, Susanto Adjis mengimbau pemerintah dan partai politik agar konsisten mematuhi konstitusi dan putusan MK. Ia menilai pelaksanaan Pilkada asimetris di beberapa daerah merupakan pengecualian khusus dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus Pilkada langsung secara nasional.

“Jangan memaksakan mekanisme Pilkada melalui DPRD. Jika itu terjadi, justru akan memperkeruh tata kelola demokrasi kita. Pilkada langsung adalah arus besar aspirasi rakyat yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Quote