Solo, Gesuri.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Jokowi Mania untuk melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun ke polisi.
Jokowi Mania merupakan relawan pendukung Joko Widodo selama dua periode Pemilu Presiden (Pilpres).
Baca: Kapitra: Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Tidak Beragama
"Rasah, tekne wae (tidak usah, biarkan saja)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/1).
Alasan dirinya meminta Jokowi Mania tidak melaporkan balik Ubedillah Badrun ke polisi karena tuduhan dosen UNJ kepada dirinya dan adik kandungnya Kaesang Pangarep tidak terbukti.
Karena itu, suami Selvi Ananda itu meminta kepada Jokowi Mania untuk fokus bekerja dan tidak menanggapi laporan dosen UNJ terhadap dirinya.
"Lha laporan ora enek buktine (lha laporan tidak ada buktinya). Tidak usah fokus nyambut gawe (tidak usah fokus bekerja)," ungkap Gibran.
Disinggung mengenai laporan dosen UNJ tersebut telah mencemarkan nama baiknya, Gibran mengaku tidak merasa namanya dicemarkan dengan laporan itu.
"Saya tidak merasa tercemar kok. Nak aku nyolong ya tercemar. Aku ra nyolong," kata dia.
Sejauh ini, Gibran juga belum melakukan langkah hukum terkait laporan dosen UNJ terhadap dirinya. "Koyo ra duwe gawean," ungkapnya.
Seperti diketahui, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Baca: Bambang Pacul ke Komnas HAM: Merusak Hidup Orang, Hukum Mati
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1).
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1). Dilansir dari kompascom.