Ikuti Kami

Bambang Pacul ke Komnas HAM: Merusak Hidup Orang, Hukum Mati

"Sejauh itu melanggar kemanusiaan, hukuman mati bisa diterapkan".

Bambang Pacul ke Komnas HAM: Merusak Hidup Orang, Hukum Mati
Bambang Pacul (Faiq Azmi/detikcom).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mengingatkan Komnas HAM bahwa jika seseorang merusak kehidupan orang lain, maka harus dihukum mati.

Baca: Cagub DKI 2024? Ahok Minta Semua Pihak Jangan Berandai-andai

"Di sini ada pertentangan, karena di sini ada hukum seperti norma yang disiarkan Romo (Syafi'i dari Gerindra), Islam menginginkan itu, itulah kenapa KUHP kita masih menuntut hukuman mati, Sejauh itu melanggar kemanusiaan, hukuman mati bisa diterapkan," kata Bambang Pacul dalam kerja dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Awalnya, Bambang Pacul menceritakan soal lahirnya Komnas HAM di era reformasi. Ia mengatakan kerja Komnas HAM banyak berdasarkan nilai universal, namun ada pertentangan dengan nilai di Tanah Air.

Menurut Bambang Pacul, banyak sorotan dari anggota Komisi III ke Komnas HAM karena menolak hukuman mati, salah satunya terkait kasus predator seks Herry Wirawan. Komnas HAM, lanjutnya, menentang hukuman mati karena bertentangan dengan hak untuk hidup seseorang.

"Kalau ada orang merusak kehidupan orang, ya mesti dihukum mati bos, mengganggu sistem, ya musti harus dong, sistem kemanusiaan, bisa dihukum mati," ujar Bambang Pacul.

Bambang Pacul secara gamblang mengatakan setuju dengan hukuman mati, dan ia pun menyinggung soal tugas Komnas HAM.

"Jadi Bambang Pacul setuju hukuman mati? 100% setuju, begitu, sampean saja menutup itu, dan ini coba di sini saya baca bos, dan tugas Anda juga saya baca, ada di Pasal 1, ini di Pasal 1 huruf 7," katanya.

Tugas Komnas HAM yang dibacakan Bambang Pacul mulai dari pengkajian hingga pemantauan. Tugas Komnas HAM, kata Pacul, bukan dalam tataran eksekusi.

"Bisa nggak dikau main eksekusi? Mboten saget, di sini yang mengeksekusi, dieksekusi di mana? Di mitra kita, kalau perintah UU-nya, mitra kepolisian itu mengeksekusi, mitra kejaksaan yang mengeksekusi," imbuhnya.

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati

Baca: Hasto Tegaskan Ahok Korban Politik Pilgub DKI

Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1). Dilansir dari detikcom.

Quote