Ikuti Kami

Gilbert: Pernyataan Kadishub DKI soal LRT Tidak Tepat!

Gilbert: Justru sudah ada Perpres yang dikeluarkan mengenai hal ini, tetapi tidak satupun LRT yang dibangun selama 5 tahun di era Anies. 

Gilbert: Pernyataan Kadishub DKI soal LRT Tidak Tepat!
Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengungkapkan jika pembangunan proyek Light Rail Transit atau LRT Jakarta tersendat oleh regulasi, tidak tepat.

Baca Puan Maharani ke Dewan Kolonel: Ikuti Perintah Ketum

Sebab, lanjutnya, justru sudah ada Perpres yang dikeluarkan mengenai hal ini, tetapi tidak satupun LRT yang dibangun selama 5 tahun di era Anies. 

Dalam beberapa kali rapat dengan Komisi B DPRD, justru hal tersebut tidak pernah diungkapkan selama era Gubernur Anies. Hal yang sangat menonjol adalah justru memaksakan pembangungan harus dalam bentuk  Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dan sudah ditolak mentah-mentah oleh Komisi B DPRD tahun 2020-2021 karena potensi sangat besar untuk merugikan negara seperti kasus Palyja dan Aetra di era orde baru.

Hal itu disampaikan Gilbert dalam keterangan yang diterima Gesuri.id, Rabu (2/11)

“LRT yang sudah ada antara Velodrome-Kelapa Gading dibiarkan terbengkalai tanpa lanjutan , yang akhirnya harus disubsidi lebih dari RP. 300 ribu per tiket. Ini menelan public service obligation (PSO) yang sangat besar,” ungkap Gilbert.

Ia mengatakan seharusnya trayek lanjutan dibuat selama 5 tahun era Anies agar harga tiket menjadi rasionil karena jalurnya menjangkau banyak lokasi sehingga jumlah penumpang dapat tercapai.

“Proyek LRT Jakarta itu menjalankan amanah beberapa Peraturan Presiden yang ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi dan termasuk proyek strategis nasional. Beberapa Perpres tersebut adalah Perpres nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, Perpres nomor 109 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Perpres nomor 79 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.

Kesan menjegal pembangunan kelanjutan LRT ini dari pihak Dishub semakin menguat karena tidak ada anggaran yang dimasukkan dalam KUA PPAS 2023, artinya LRT ini akan semakin lama mangkrak dan rusak karena tidak jalan dan menelan biaya PSO yang luar biasa per tiket. 

“Sepatutnya ada dukungan berupa kebijakan anggaran untuk LRT melalui Jakpro dalam RAPBD 2023. Bappeda DKI sendiri tampaknya diisi dengan orang yang tidak tepat, sehingga ini tidak dimasukkan ke dalam RAPBD 2023,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Sekjen Hasto: Video "Kuda Troya di PDI Perjuangan" Fitnah!

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengungkapkan, proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 2 terhambat regulasi. Hal tersebut diungkapkan Syafrin ketika ditemui di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (1/11).

"Untuk LRT memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya karena sejak 2015 sampai dengan (saat ini) beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal," kata Syafrin kepada wartawan.

Quote