Ikuti Kami

Terhadap Perusak Masjid Ahmadiyah, Negara Harus Represif

Masjid itu dirusak sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam.

Terhadap Perusak Masjid Ahmadiyah, Negara Harus Represif
Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko merespon aksi perusakan Masjid Miftahul Huda  milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Balaigana, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021. 

Masjid itu dirusak sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam. Tak hanya merusak, kelompok Intoleran itu juga mengintimidasi warga anggota JAI, termasuk  perempuan dan anak-anak. 

Baca: GMNI Kalbar Kutuk Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Budiman menegaskan, dalam menangani aksi Intoleran tersebut, seharusnya negara bertindak represif. 

"Harusnya negara (baca: polisi) segera bertindak represif di lapangan pada unsur-unsur destruktif ini," ujar Budiman, di akun Twitternya, baru-baru ini. 

Budiman melanjutkan, tindakan represif negara dibutuhkan, sebab aksi destruktif kelompok intoleran ituberbahaya bagi Indonesia.

Aksi itu, ujar Budiman, mengancam persatuan Indonesia.

"Unsur-unsur destruktif itu mengancam seluruh 'bangunan' Indonesia," tegas Budiman.

Baca: Diaan Pastikan Siap Bangun 131 Menara Telekomunikasi

Sebelum perusakan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Sintang telah lebih dulu   menerbitkan surat keputusan untuk menghentikan aktivitas di masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Balaigana, pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu. 

Tindakan  itu didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait  Jamaah Ahmadiyah Indonesia  yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008.

Quote