Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko merespon aksi perusakan Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Balaigana, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021.
Masjid itu dirusak sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam. Tak hanya merusak, kelompok Intoleran itu juga mengintimidasi warga anggota JAI, termasuk perempuan dan anak-anak.
Baca: GMNI Kalbar Kutuk Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang
Budiman menegaskan, dalam menangani aksi Intoleran tersebut, seharusnya negara bertindak represif.
"Harusnya negara (baca: polisi) segera bertindak represif di lapangan pada unsur-unsur destruktif ini," ujar Budiman, di akun Twitternya, baru-baru ini.
Budiman melanjutkan, tindakan represif negara dibutuhkan, sebab aksi destruktif kelompok intoleran ituberbahaya bagi Indonesia.
Aksi itu, ujar Budiman, mengancam persatuan Indonesia.
"Unsur-unsur destruktif itu mengancam seluruh 'bangunan' Indonesia," tegas Budiman.
Baca: Diaan Pastikan Siap Bangun 131 Menara Telekomunikasi
Sebelum perusakan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Sintang telah lebih dulu menerbitkan surat keputusan untuk menghentikan aktivitas di masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Balaigana, pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
Tindakan itu didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008.