Ikuti Kami

Masan Dukung Kebijakan Pemkab Prioritaskan PKL Lokal di Alun-Alun Simpang 7 Kudus

Politikus PDI Perjuangan tersebut menuturkan, sudah sepatutnya seorang pimpinan daerah lebih memprioritaskan warganya.

Masan Dukung Kebijakan Pemkab Prioritaskan PKL Lokal di Alun-Alun Simpang 7 Kudus
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan angkat suara terkait langkah Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Birton, yang memprioritaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Kretek yang berjualan di Alun-Alun Simpang Tujuh adalah hal wajar.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menuturkan, sudah sepatutnya seorang pimpinan daerah lebih memprioritaskan warganya. Jadi menurutnya tak ada yang salah terkait video Wakil Bupati Kudus yang mengarahkan PKL lain daerah untuk pindah domisili.

“Hal itu, agar para PKL bisa mendapatkan manfaat dari program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus,” kata Masan, Rabu (30/4/2025).

Salah satu program yang dimaksud yakni bantuan untuk para PKL. Masan menyebut bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemkab tentunya akan diprioritaskan bagi warga lokal Kudus. Sehingga, kebijakan agar PKL ber-KTP Kudus berlandaskan tujuan baik.

“Karena pemda (pemerintah daerah) bisa mengintervensi bantuan untuk PKL. Saya setuju dengan bupati dan wabup untuk meng-KTP kan (PKL luar daerah). Non warga Kudus tidak bisa menyerap bantuan,” sebutnya.

Kendati demikian, Masan juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi PKL luar daerah untuk menyambung hidup di Kudus. Hanya saja, mereka diingatkan untuk tidak iri bila hanya PKL ber-KTP Kudus yang mendapat bantuan.

“Tidak ada larangan untuk PKL non warga Kudus, namun mereka tidak boleh meri (iri) ketika PKL kudus dapat bantuan,” tandasnya.

Adanya tindakan mengarahkan PKL luar daerah agar pindah domisili dan ber-KTP Kudus juga dinilai sebagai upaya untuk menertibkan urusan administrasi. Masan menekankan, seharusnya hal itu tidak dipandang sebagai bentuk diskriminasi.

“Kudus punya anggaran yang cukup untuk mensejahterakan PKL. Ini sebagai upaya menertibkan dalam bentuk administrasi, bukan diskrimanasi terhadap PKL,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, konten video yang diunggah Wabup Kudus Bellinda Birton di akun instagram dan tiktok pribadinya, terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) non KTP-Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh sempat ramai diperbincangkan.

Unggahan video tersebut menuai pro dan kontra masyarakat, usai Wabup Bellinda Birton menyebut akan memprioritaskan PKL asli Kudus yang bisa berjualan di area Simpang Tujuh. Warga luar daerah pun diarahkan untuk pindah domisili.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris pun menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan bermaksud mengusir para PKL non-KTP Kudus.

Namun, pihaknya hanya mengutamakan warga Kudus agar dapat merasakan kebermanfaatan sebagai warga lokal.

Sumber: betanews.id

Quote