Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menilai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2024 Hasyim Asyari tidak relevan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Sebab, kata dia, kasus yang menimpa Hasto saat ini bukan perkara pergantian antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca: Ganjar Pastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan
"Ini yang dituduhkan kasus suap dan pasal obstruction of justice. Hasyim Ashari tidak memiliki relevansi dengan dua kasus yang dituduhkan ini, begitu," kata Guntur saat ditemui di sela persidangan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, saksi lainnya, yakni penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo, juga dinilai tidak relevan dengan kasus Hasto.
Menurutnya, penyelidik maupun penyidik KPK bukan merupakan saksi fakta lantaran tidak melihat, mendengar, serta mengalami langsung peristiwa yang dialami dalam kasus Hasto.
Adapun sebelumnya KPK juga telah menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam sidang kasus Hasto, Jumat (9/5), yakni Rossa Purbo Bekti.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
"KPK telah memaksakan diri dengan menghadirkan saksi-saksi penyidik dari KPK yang mereka sebut sebagai saksi fakta," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.