Ikuti Kami

‎Gus Falah: Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat Posisi Hukum Korban ‎

“UU ini tidak hanya mempertegas hak-hak saksi dan korban, tetapi juga memastikan negara hadir secara nyata."

‎Gus Falah: Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat Posisi Hukum Korban ‎
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.

‎Jakarta, Gesuri.id -  Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026), merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

‎Menurut Gus Falah, kehadiran regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap saksi dan korban tindak pidana.

“UU ini tidak hanya mempertegas hak-hak saksi dan korban, tetapi juga memastikan negara hadir secara nyata, termasuk dalam bentuk kompensasi yang dijamin oleh negara,” ujarnya, Selasa (22/4/2026). 

‎Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, penguatan perlindungan saksi dan korban merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum modern. Gus Falah menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah prasyarat penting bagi tegaknya keadilan, karena tanpa jaminan keamanan dan hak yang memadai, proses pembuktian dalam peradilan pidana akan rentan terganggu. 

‎Hal ini sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta perubahannya, yang menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara .

‎Lebih lanjut, Gus Falah menyoroti bahwa penguatan aspek kompensasi dalam UU PSdK menjadi bukti konkret keberpihakan negara kepada korban. 

‎Dalam kerangka hukum sebelumnya, mekanisme kompensasi dan restitusi memang telah diatur, namun implementasinya dinilai masih belum optimal. Dengan pengesahan UU ini, negara diharapkan mengambil peran lebih aktif dalam menjamin pemulihan korban secara menyeluruh.

‎Selain itu, penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga menjadi poin penting dalam UU tersebut. LPSK sebagai lembaga yang bertugas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban memiliki mandat yang semakin kuat, termasuk melalui perluasan jangkauan layanan hingga ke daerah. 

‎Secara normatif, LPSK memang memiliki kewenangan memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada saksi dan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .

‎“Perluasan kantor perwakilan LPSK di daerah adalah langkah krusial agar akses terhadap perlindungan hukum tidak lagi terpusat di Jakarta, melainkan menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

‎Penguatan kelembagaan ini juga selaras dengan perkembangan sebelumnya dalam perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang menitikberatkan pada peningkatan kewenangan, perluasan subjek perlindungan, serta penguatan koordinasi antar lembaga.

‎"Dengan disahkannya UU PSdK, Indonesia semakin mendekati sistem peradilan pidana yang berkeadilan, berperspektif korban, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Kita harus mengawal agar implementasi UU ini dapat berjalan efektif dan konsisten, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum semakin meningkat," pungkasnya. 

Quote