Ikuti Kami

Hadiri Baiat ISIS, Kapitra: Munarman Setuju Terorisme!

Menurut Kapitra, jika memang seperti itu maka Munarman harusnya melapor polisi ketika tahu ada Baiat ISIS.

Hadiri Baiat ISIS, Kapitra: Munarman Setuju Terorisme!
Penangkapan Munarman.

akarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengaku heran mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman tak melapor polisi saat hadir di Baiat ISIS di Makassar, beberapa tahun lalu. 

Padahal, Munarman sendiri telah berulang kali membantah bahwa ia mengetahui adanya Baiat ISIS ketika diundang untuk mengisi seminar.

Baca: Munarman Ditangkap, Gus Falah Apresiasi Densus 88

Menurut Kapitra, jika memang seperti itu maka Munarman harusnya melapor polisi ketika tahu ada Baiat ISIS.

Apalagi kata Kapitra, sudah tiga kali Munarman diundang di acara yang sama

Kapitra juga heran adanya keterangan berbeda dari pengacara Munarman, Aziz Yanuar dengan temuan penyidik bahwa Munarman hadir dalam acara baiat lebih dari sekali.

Menurutnya aneh jika sudah hadir di acara yang sama lebih dari sekali namun tidak dilaporkan.

"Aziz katakan cuma sekali di Makassar, penyidik kepolisian menemukan di dua tempat lain pada peristiwa yang sama, tidak juga dilaporkan," katanya.

"Kalau kita prasangka dalam persepsi sosiologi, oke dia kebetulan hadir, itu sosiologi. Tapi persepsi hukum beda, dia hadir di situ, di Makassar tidak dilaporkan, di UIN Jakarta tidak dilaporkan, di Medan tidak dilaporkan," sambung Kapitra.

Atas dasar tersebut, Kapitra menyebut Munarman sama saja mendukung kegiatan terorisme.

Pasalnya dengan tidak melaporkan ke polisi, berarti Munarman telah menyembunyikan informasi kejahatan.

Baca: Wayan: Polisi Miliki Bukti Yang Kuat Tangkap Munarman

"Berarti dia menyetujui adanya perbuatan terorisme, menurut UU Nomor 5 Tahun 2008 ini kejahatan yang dapat dihukum, menyembunyikan informasi, ada hukum minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Kapitra.

Karena itu, Kapitra meminta jangan ada lagi framing seolah-olah Munarman mengalami pelanggaran HAM.

"Di situlah penyidik berpijak dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan. Jadi jangan bikin framing seolah-olah ini penzaliman dan pelanggaran HAM," ucapnya.

Quote