Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menghadirkan layanan pengaduan publik LaporBup (Wadul Bupati) sebagai kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, keluhan, maupun masukan terkait pelayanan publik dan pembangunan daerah. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
“Mari gunakan LaporBup secara bijak dan bertanggung jawab. Partisipasi aktif masyarakat melalui laporan yang bertanggung jawab menjadi kunci terwujudnya pelayanan publik yang lebih responsif, adil, dan berkualitas di Gunungkidul,” serunya, Kamis (3/9/2026).
Layanan LaporBup diperkenalkan kepada masyarakat melalui sosialisasi serentak yang dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui seluruh akun media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Informasi mengenai layanan tersebut juga diteruskan oleh desa-desa kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat di berbagai wilayah Gunungkidul dapat mengetahui sekaligus memanfaatkan kanal pengaduan tersebut ketika menemukan persoalan pelayanan publik maupun pembangunan di lingkungan sekitar.
Melalui LaporBup, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui tiga kanal resmi yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kanal tersebut meliputi WhatsApp di nomor 0898-9293-008, Direct Message (DM) Instagram melalui akun @bupati.gunungkidul, serta website laporbup.gunungkidulkab.go.id.
Layanan pengaduan tersebut menjadi bagian dari komitmen Quick Wins 100 Hari Kinerja Bupati Gunungkidul 2025. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap keberadaan LaporBup dapat memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Bupati Endah dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat akan berada dalam pantauan Bupati. Karena itu, warga diminta tidak menunggu sebuah persoalan menjadi viral sebelum menyampaikannya kepada pemerintah.
Persoalan yang dapat dilaporkan antara lain anak putus sekolah, warga sakit yang belum mendapatkan penanganan, hingga kondisi infrastruktur yang mengalami kerusakan. Masyarakat dapat menyampaikan persoalan tersebut melalui RT/RW, lurah, maupun kanal resmi LaporBup.
Pemkab Gunungkidul juga mengimbau masyarakat agar laporan yang disampaikan dilengkapi dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Foto pendukung serta lokasi kejadian juga diharapkan dicantumkan agar laporan dapat lebih mudah diverifikasi dan segera diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Keberadaan LaporBup sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pelayanan publik dan pembangunan daerah. Aduan yang masuk dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengetahui persoalan yang terjadi langsung di tengah masyarakat.
Sejumlah perangkat daerah juga telah menunjukkan tindak lanjut terhadap laporan warga yang disampaikan melalui kanal tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul, misalnya, telah mencontohkan respons terhadap aduan masyarakat yang masuk melalui LaporBup.
Dengan hadirnya kanal tersebut, Pemkab Gunungkidul berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan masukan dan mengawasi kualitas pelayanan pemerintah. Partisipasi warga dinilai menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, adil, dan berkualitas.

















































































