Ikuti Kami

Hasanuddin Minta Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Perbatasan Pasca Penyelundupan Senjata OPM

Patroli perbatasan, baik darat, laut, maupun udara, diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya penyelundupan barang ilegal.

Hasanuddin Minta Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Perbatasan Pasca Penyelundupan Senjata OPM
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin meminta kepada pemerintah untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk perbatasan setelah adanya dugaan penyelundupan senjata dari Australia ke Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Ia mengatakan patroli perbatasan, baik darat, laut, maupun udara, diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya penyelundupan barang ilegal.

"Kementerian Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta patroli TNI yang bertugas di garis depan pintu perbatasan harus memperketat arus keluar-masuk orang dan barang," kata Hasanuudin, pada Selasa (16/9/2025).

Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Polri untuk proaktif memanfaatkan kerja sama yang telah dijalin dengan kepolisian Australia. Khususnya, kerja sama pertukaran data jadingan dan cara kerja penyelundupan senjata.

Hasanuddin mengatakan pemerintah juga perlu merespons dugaan penyelundupan senjata yang dikirim ke OPM ini lewat langkah diplomatik. 

"Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra perlu segera menggali informasi lebih dalam mengenai proses peradilan terduga pelaku warga Australia," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Federal Australia atau Australian Federal Police (AFP) menangkap dua pria asal negara bagian New South Wales (NSW) Queensland. Mereka didakwa telah memperdagangkan senjata api untuk TPNPB-OPM.

Kasus ini terungkap lewat penyelidikan gabungan Tim Antiterorisme Queensland (QLD JCTT) —yang beranggotakan AFP, Kepolisian Queensland, dan Organisasi Intelijen Keamanan Australia (ASIO)— serta Kepolisian Selandia Baru. Penyelidikan dimulai setelah TPNPB menculik pilot Selandia Baru, Phillip Mark Mehrtens, di Paro, Papua, pada Februari 2023. Mehrtens ditahan selama 592 hari sebelum dibebaskan pada September 2024.

Kepolisi setempat menuduh dua orang, yaitu pria berusia 64 tahun asal NSW dan pria 44 tahun asal Queensland, berupaya menyelundupkan senjata api dan amunisi dari Australia ke Indonesia. Keduanya juga disebut membicarakan rencana memperoleh senjata militer Australia untuk OPM.

Pria asal NSW itu menghadapi empat dakwaan tambahan, termasuk perdagangan senjata api terlarang, ekspor ilegal peralatan senjata, serta kepemilikan zat berupa 13,6 kilogram merkuri. Ia juga dituduh menyelundupkan teleskop senapan ke Papua ketika berkunjung pada Maret–April 2024. 

Sedangkan pria asal Queensland didakwa atas kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Kedua tersangka dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrat Brisbane pada 17 Oktober 2025.

Sebagai respons terhadap tuduhan perdagangan senjata, juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, mengatakan mereka belum pernah menerima senjata dari warga negara Australia. 

“Kami di Manajemen Pengendali Markas Pusat belum pernah terima senjata dari warga negara Australia. Kami anggap tuduhan itu tidak berdasar karena kami secara official belum ketahui tentang bantuan senjata dari warga negara Australia,” kata Sebby.

Quote